Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Legislator Anjurkan Presiden Terbitkan Perppu Darurat Hakim
2016-05-31 07:13:41

Ilustrasi. Palu Hakim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan lembaga penegakan hukum yang merupakan salah satu unsur dari trias politika harus lebih suci dibandingkan dengan eksekutif dan legislatif. Menurutnya lembaga yudikatif punya peran sangat penting dalam menjaga kehormatan negara.

Arsul menganjurkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang bertujuan agar menjadikan lembaga peradilan di Republik Indonesia bersih dan berwibawa.

"Jika presiden melihat banyaknya kasus hakim termasuk di MA tersangkut korupsi. Kalau ini dibiarkan bisa melumpuhkan negara, maka Presiden bisa menerbitkan Perppu Darurat Hakim. Apalagi jika korupsi itu sudah mendarah-daging, maka perlu langkah-langkah radikal untuk perbaikan," anjur Arsul.

Anjuran yang ditujukan kepada presiden tersebut dia sampaikan saat acara dialektika demokrasi yang bertajuk 'Lembaga Peradilan dalam Pusaran Korupsi'. Selain Anggota Komisi III DPR yang membidangi urusan peradilan, turut menjadi pembicara, Hakim Agung MA Gayus Lumbun, dan anggota Ombudsmen Laode Ida di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/5).

Bahkan Arsul menyampaikan jika diperlukan, Indonesia melakukan reformasi peradilan. Hal ini sangat beralasan karena belakangan ini banyak kasus yang terkuak tentang kerusakan lembaga yudikatif ini.

Dalam lini media masa banyak diberitakan ada puluhan hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. Bahkan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi juga diperiksa, kantor dan kediamannya digeledah, terkait dugaan keterlibatannya dalam praktek mafia peradilan. Apalagi uang senilai Rp 1,7 miliar berhasil disita saat penggeledahan dikediamannya.

Sampai-sampai politisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, reformasi peradilan lebih urgen dari pada reformasi politik saat ini. Dia menyampaikan, kasus di tubuh MA yang baru-baru ini terungkap, hanya sebagian saja, banyak permasalahan yang belum diketahui publik. "Fenomena di MA itu fenomena gunung es," ungkapnya.

Arsul juga menyampaikan, aduan yang diterimanya, dari hakim-hakim yang masih menjaga integritasnya dengan baik merasa terganggu dengan kasus tersebut. "Ini yang kemudian harus kita benahi," paparnya.

Dia juga menyarankan di kemudian hari sebaiknya ada aturan yang menjaga hakim patuh terhadap standar etik. Menurutnya standar etik seorang hakim harus tinggi. "Hakim agung setiap lima tahun dilakukan penilaian oleh Komisi Yudisial. Untuk menjaga martabat dan keluhuran MA," usul Arsul.(eko/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
• Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
• Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
• Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
• DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
• KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]