Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi Online
Legislator Akan Tindaklanjuti Keluhan Driver Online
2018-03-23 09:58:51

Ilustrasi. Transportasi Online.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan akan menindak lanjuti keluhan dari para driver online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online (Aliando) mengenai penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya akan mencoba merekomendasikan hal ini untuk dilaksanakan RDPU kembali antara Komisi V dengan pihak pemerintah dan pihak perusahaan yang menaungi mereka supaya ketemu jalan keluarnya," ucapnya saat menerima audiensi ratusan anggota Aliando di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3). Hadir juga dalam kesempatan ini, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Yunus Yusak Napitulu.

Terdapat 5 poin yang disampaikan oleh Aliando terkait penolakan tersebut, namun Alex mengatakan bahwa hanya 4 poin yang akan ditindaklanjuti oleh DPR. "Kami akan memproses 4 saja, karena menurut saya poin kelima itu bukan ranah dari kami, anggota dewan. Itu merupakan ranah internal di driver online sendiri," ujarnya.

Politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan saat melakukan RDPU kembali dengan pihak pemerintah dan perusahaan aplikator, akan muncul aturan agar pihak driver online dan perusahaan aplikator bisa saling menguntungkan.

"Ada beberapa poin terkait Permenhub dan juga hubungan driver online dengan perusahaan aplikator. Ini yang harus kita rumuskan, karena ini menjadi permasalahan yang sangat kompleks. Dan sayangnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ini sebelumnya," kata Alex.

Sebelumnya, driver online yang tergabung di Aliando mengadu ke DPR RI perihal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017. Terdapat 5 poin yang disampaikan, yaitu menolak Permenhub Nomor 108 tahun 2017, dan meminta pihak perusahaan aplikasi bertanggung jawab terhadap masa depan driver online.

Kemudian, meminta negara hadir untuk melindungi hak driver online, meminta negara untuk tidak melindungi kepentingan pemilik modal, serta meminta kepada seluruh driver online untuk menyatukan kekuatan dan berhimpun dalam kopi darat nasional untuk merumuskan usulan dan tuntutan terkait masa depan dan perlindungan transportasi online kepada negara.(ila/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]