Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Telekomunikasi
Legislator: Jangan Jadikan Pemblokiran Internet sebagai Hobi Pemerintah
2019-09-17 06:35:28

Ilustrasi. Pemblokiran akses internet di #WestPapua menjadi preseden buruk bagi demokrasi # Indonesia dan hak warga untuk kebebasan berbicara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais mengingatkan agar pemblokiran data internet tidak dijadikan sebagai hobi pemerintah ketika menghadapi isu-isu krusial. Sebab keputusan seperti ini dianggapnya sebagai keputusan yang gagap dan akan sangat merugikan citra pemerintah di mata masyarakat bahkan dunia.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja membahas penyesuaian Rencana Kinerja Anggaran 2020 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Hanafi pun mempertanyakan fungsi Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Penyiaran Publik (Ditjen IKP) Kominfo sebagai pembangun narasi pemerintah.

"Kalau jadi hobi blokir internet itu saya khawatir justru seolah-olah sebenarnya sama saja dengan mengakui bahwa fungsi Kominfo terutama yang urusannya dengan IKP itu terlihat gagal membangun narasinya sendiri. Sehingga karena tidak kuat meng-counter narasi-narasi yang anti, lantas kemudian kewalahan dan sudahlah blokir saja," analisa Hanafi.

Politisi dapil Yogyakarta ini menyebut apabila hal seperti ini terus berlanjut, maka fungsi Kominfo dianggap tak ada bedanya seperti penegak hukum lainnya. Sementara seharusnya diketahui bahwa Ditjen IKP harus menerapkan fungsi Government Public Relation (GPR) atau sebagai pembuat narasi kebangsaan yang mensosialisasikan kinerja maupun program pemerintah.

"Nah ini Kominfo ini tidak lagi menjalankan tugas IKP-nya, tetapi lama-lama sudah mendekati seperti menjadi penegak hukum. Hampir seperti itu. Jadi supaya tidak memakan, istilahnya apa yang menjadi mandatnya untuk menjalankan informasi dan komunikasi publik sesuai tupoksinya, tentu jangan sampai berlanjut menjadi hobi," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Hanafi menyebut penekanan fungsi GPR akan menjadi tantangan bagi Direktur Jenderal IKP yang baru. Sebab di era post-truth society di mana masyarakat lebih percaya dengan kebenaran yang mereka ciptakan sendiri, bukan merupakan pekerjaan mudah. "Ada outcome yang lebih efektif sebagai sektor yang nge-lead soal narasi pemerintah tentu akan jadi ukuran yang sangat penting," tukasnya.(er/sf)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]