Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Lebih Fokus Ke Potensi Daerah, Maksimalkan Kegiatan pembangunan
2017-05-16 14:28:52

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, H. Yeyen Septiani Sidiki, SE (Foto: istimewa)
GORONTALO Berita HUKUM - Gaung pembangunan yang selama 5 tahun terakhir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, begitu nampak dan terasa di berbagai lini, di harapkan pada periode ke 2 Pemerintahan Gubernur Drs. H. Rusli Habibie, MAP dan Wakil Gubernur, Dr. H. Idris Rahim, MM atau yang dikenal Pasangan NKRI akan lebih di tingkatkan terutama lebih di fokuskan lagi ke potensi-potensi yang ada di Kabupaten Kota.

"Kabupaten Bone bolango sebagai daerah yang rakyatnya memberikan amanah kepada saya di DPRD Provinsi, potensi-potensi yang ada di Kabupaten ini sangat luar biasa diantaranya Perikanan dan kelautan, Peternakan, serta potensi wisata, juga potensi lainnya, ini menjadi perhatian kita semua untuk lebih di tingkatkan dan dimaksimalkan lagi pembangunannya," ujar H. Yeyen Septiani Sidiki, SE.

Menurut srikandi Partai Golkar ini, Apa yang selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintahan NKRI sudah sangat baik, tidak saja dari segi anggaran tapi progressnya sudah dirasakan oleh rakyat. "Namun hasil yang telah dicapai perlu lebih ditingkatkan pada periode ke 2 ini. tidak saja dari porsi dana yang ditambah tapi lebih kearah kualitas dan dampaknya bagi Bone bolango. Yang pasti dampaknya pertumbuhan ekonomi meningkat, pendapatan dan kesejahteraan rakyat bisa meningkat dan merata," jelas anggota Komisi 4 ini.

Disatu sisi terang Yeyen, sinkronisasi antara Pemerintah Kabupaten Bone bolango dan Pemerintah Provinsi bisa lebih intens dalam menjalankan program kegiatan. "sinkronisasi atau keterpaduan dan juga komunikasi antara pemerintah juga sangat penting agar kegiatan yang dilakukan bisa selaras sehingga tidak menimbulkan kesan program yang tumpang tindih. Ini menurut saya penting agar cita-cita Pemerintah, apakah itu Kabupaten maupun provinsi dalam meningkatkan dan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera bisa tercapai,' tandas Yeyen tersenyum.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]