Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perbatasan
Layanan Kesehatan di Perbatasan Kaltim Masih Bermasalah
Tuesday 09 Dec 2014 14:25:03

Ilustrasi. Plang tanda perbatasan wilayah Indonesia dan Malaysia.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Layanan kesehatan di daerah-daerah perbatasan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih ditemukan masalah. Akses jalan menuju puskesmas sangat minim, sehingga banyak warga malah menyeberang ke negara jiran Malaysia untuk mendapat layanan kesehatan.

Demikian terungkap dalam pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kaltim di Samarinda, Senin (8/12). Tim kunjungan kerja Komisi IX yang dipimpin Syamsul Bachri ini diterima Sekda Kaltim Rusmadi di Kantor Gubernur Kaltim. Di Kaltim, ungkap Rusmadi, bila sungai-sungai kering, maka perahu tak bisa jalan menuju pusat-pusat layanan masyarakat termasuk kesehatan. Warga akhirnya terisolir dan mencari layanan ke Malaysia.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno, menyatakan, sebetulnya yang bermasalah pada akses jalan, bukan akses layanan kesehatannya. Itu masalah infrastruktur yang di luar kewenangan Dinas Kesehatan. Rini juga mengungkapkan, di Kaltim terus diupayakan ada puskesmas 24 jam. Kalau pun belum semua puskesmas membuka layanan 24 jam, setidaknya di satu kecamatan ada satu puskesmas yang 24 jam.

Anggota Komisi IX DPR yang ikut dalam kunker ini Imam Suroso (F-PDI Perjuangan), menyayangkan bila ada warga Indonesia yang mencari akses kesehatan ke negara tetangga. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tak banyak warga Kaltim yang eksodus ke Malaysia lantaran hanya ingin berobat. “Menyedihkan bila warga kita terus pergi ke Malaysia dan bahkan menjadi warga negara Malaysia,” katanya.

Namun, secara umum layanan kesehatan di Kaltim dinilai Komisi IX sangat baik. Untuk itu, kata Syamsul, pembangunan infrastruktur di Kaltim akan mendapat prioritas untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat di daerah perbatasan. Sementara itu, Rusmadi juga menjelaskan, saat ini dibutuhkan pembangunan rumah sakit pratama di perbatasan. Rumah sakit pratama bisa didirikan oleh pemerintah pusat, daerah, atau swasta.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.24/2014, rumah sakit pratama setidaknya bisa melayani medik umum, gawat darurat, perawatan, laboratorium pratama, radiologi, dan layanan farmasi. Di rumah sakit pratama minimal harus memiliki empat dokter umum, satu dokter gigi, dan punya izin praktik di rumah sakit. Dijelaskan Rini, para dokter yang bertugas di perbatasan, diberikan insentif dua kali lipat lebih besar daripada dokter di kota.(mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perbatasan
 
Warga Mahakam Ulu Pertanyakan Proyek Jalan APBN di Long Lunuk-Tiong Ohang Kaltim
 
TNI Temukan Lahan Ganja di Perbatasan RI-PNG
 
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Perbatasan RI-PNG
 
Prajurit TNI di Perbatasan RI-PNG Bangun Masjid
 
Panglima TNI Tanam Pohon Kemiri di Perbatasan Kalbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]