Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Investasi
Lawan Investasi Bodong, Anis Byarwati Dorong Industri Keuangan Tingkatkan Literasi Bagi Publik
2022-06-10 04:23:25

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.(Foto: Istimewa)
AKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mendorong industri keuangan untuk lebih berperan aktif dalam meningkatkan literasi bagi publik. Hal ini menanggapi fenomena meningkatnya investor di pasar modal dan maraknya jebakan investasi bodong yang marak beberapa saat lalu.

"Tentunya pertumbuhan minat investasi ini menjadi hal yang positif, namun demikian, stakeholder industri keuangan baik lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk di dalamnya ada perbankan, regulator, sekuritas, manajer investasi dan penyedia jasa keuangan lainnya harus terlibat aktif melakukan edukasi pada masyarakat. Karena kita prihatin, belakangan banyak terungkap berbagai penipuan berkedok investasi," tutur Anis dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (9/6).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengapresiasi maraknya para investor muda dan pemula yang mulai terjun ke pasar modal. Menurut Anis, para investor tersebut perlu diperkuat dengan pengetahuan keuangan yang mumpuni sehingga dapat terhindar dari tindak penipuan yang mengatasnamakan investasi.

"Bagus, anak muda sudah berpikir investasi. Tapi kalau tiba-tiba terjerat investasi bodong, itu yang perlu kita mitigasi. Kalau marak penipuan, tentu tidak kondusif dan muncul ketidakpercayaan bagi publik. Hal ini bukan hanya berimbas buruk pada pasar modal, namun upaya pemerintah mendorong market ekonomi syariah juga terganggu. Karenanya perlu edukasi dan literasi sebagai langkah mitigasi,” saran Anis.

Dilansir dari Statistik Pasar Modal pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 27 Mei 2022 pada hari bursa ke 93 tercatat volume transaksi telah mencapai 2.153,73 miliar saham dengan nilai perdagangan di angka Rp1.468,94 triliun. Hingga periode tersebut, rata-rata perdagangan harian sebanyak 24.750,92 juta saham dengan nilai Rp15.841,71 miliar dan frekuensi transaksi 1.462,96 ribu kali. Angka tersebut berada di atas rata-rata harian tahun 2021 yang berkisar 22.544,14 juta saham per hari yang bernilai Rp13.431,27 dari 1.317,47 ribu kali transaksi.(uc/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Investasi
 
Lawan Investasi Bodong, Anis Byarwati Dorong Industri Keuangan Tingkatkan Literasi Bagi Publik
 
Abdul Hakim Minta Pemerintah Responsif Skandal Jatuhnya Kredibilitas EoDB Bank Dunia
 
Penundaan Mega Proyek Investasi Foxconn Tak Beralasan
 
Realisasi Investasi di Indonesia Catat Rekor Tertinggi
 
Nilai Investasinya 35 Miliar Dollar, Pemerintah Siapkan 25 Proyek Berkala Besar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]