Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
BNPB
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
2021-03-29 16:33:40

JAKARTA, Berita HUKUM - Acara launching Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun 2021 resmi dibuka pada Jumat (26/3) di Graha BNPB, Jakarta. Acara launching HKB turut dihadiri para peserta melalui ruang komunikasi digital. Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan membuka acara launching HKB secara simbolis dengan membunyikan kentongan.

BNPB menginisiasi Hari Kesiapsiagaan Bencana dengan mengajak semua pihak meluangkan satu hari untuk melakukan latihan kesiapsiagaan bencana secara seretak pada tanggal 26 April. Inisiasi dari BNPB menjadikan tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana tersebut bertujuan untuk membudayakan latihan secara terpadu, terencana dan berkesinambungan guna meningkatkan kesadaran, kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menuju Indonesia Tangguh Bencana.

HKB ini juga merupakan ajakan bagi para masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana untuk mengetahui titik evakuasi yang ada. Setiap tempat perlu adanya titik evakuasi, akan lebih baik apabila titik evakuasi ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Hal ini menjadi penting, karena dalam keadaan darurat jalur evakuasi harus sudah ditentukan dan diketahui secara mudah.

Kepala BNPB Doni Monardo menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta dalam HKB tahun 2021.

"Saya menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta dan berpartisipasi aktif pada Hari Kesiapsiagaan Bencana tahun 2021, bunyikan tanda secara serentak seperti kentongan, sirine dan lonceng pada tanggal 26 April 2021 pukul 10.00 waktu setempat." kata Doni.

HKB tahun ini menggunakan slogan 'Siap Untuk Selamat' serta mengusung tema 'Latihan membuat kita selamat dari bencana' dengan empat hal yang perlu dilakukan antara lain mengenali ancaman bencana yang ada di sekitar, mengenali risiko bencana, mengetahui tempat evakuasi, dan pelatihan menghadapi bencana bersama keluarga.(bnpb/bh/ws)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]