Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Laskar Anti Korupsi Laporkan Sejumlah Kasus ke Kejaksaan Agung RI
Tuesday 18 Dec 2012 15:32:33

Laskar Anti Korupsi saat bersama Kapuspenkum di ruangan Pers Kejaksaan Agung RI, Selasa (18/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia siang ini didatangi 10 orang perwakilan Laskar Anti Korupsi (LAKI), Selasa (18/12). Diterima oleh Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di ruangan konferensi pers.

Ketua DPP LAKI Burhanudin Abdullah mengatakan, "Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Menurut Burhanudin, kerja kejaksaan bukanlah hal yang mudah, dan kasus korupsi yang telah menjadi persoalan yang sangat serius di negeri ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Dengan adanya Kejaksaan, Kepolisian dan KPK maka tindak pidana korupsi harus mampu diselesaikan.

Burhanudin datang bersama pengurus dan perwakilan LAKI di pusat dan daerah yang ikut hadir yakni, Meta Indah, Agus Mahmudi, AD Udaini, Endang Suleman, Yabby Tri, Daruk Munawar, Nanu Firman, Hamka, dan Ardiansyah.

"Dari pada teriak-teriak, LAKI berusaha menempuh jalur komunikasi yang baik seperti ini," kata Burhanudin dan mengungkapkan bahwa LAKI ada di 33 Provinsi dan 170 Kabupaten Kota di Indonesia.

Selain itu, Burhanudin menyampaikan perlunya kejaksaan agar pada 2013 nanti fokus pada persoalan pendidikan. "Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan Rp 10 Triliun lebih dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 67 Triliun setiap tahun, tapi saya sedih melihat kenyataan di lapangan, terdapat anak-anak yang putus sekolah atau tak bisa sekolah karena persoalan ketiadaan biaya," tambah Burhanudin.

Pada kesempatan itu juga, Hamka J SH Ketua DPP LAKI Sulsel yang juga pengacara ini menyayangkan sumber-sumber daya alam Indonesia masih banyak dikelola oleh pihak asing. "Persoalan korupsi termasuk penyebab terpuruknya negeri ini, dan semoga saja harapan Presiden, bahwa 15 tahun Indonesia benar-benar terlepas dari korupsi bisa tercapai," kata Hamka.

"Ada juga titipan dari kawan-kawan di Kalbar, yakni mengenai kasus Awang Faruk supaya jelas status hukumnya, katanya karena izin Presiden belum turun, tapi sudah ditetapkan tersangka, ini bagaimana?," imbuh Burhanudin.

Ditambahkannya lagi tentang DPO Chandra Indra yang hingga kini entah kemana rimbanya.

Kapuspenkum Setia Untung menyambut baik dukungan dan laporan LAKI dan akan menyampaikannya kepada Jaksa Agung. "Selama tugas di Kalbar saya terbantu disana, para pengurus LAKI sangat membantu dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan tidak hanya fokus pada kasus maupun pencegahan tindak pidana korupsi dana pendidikan, tapi komitmen dan skala prioritas kejaksaan mencakup juga pada persoalan pembangunan," kata Setia Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]