Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Impor
Larangan Impor Buah, HKTI Anggap Konstruktif Buat Petani
Monday 28 Jan 2013 09:49:34

Buah Impor.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menilai langkah pemerintah yang melarang buah impor selama 6 bulan ke depan sangat konstruktif untuk mendorong semangat petani lokal.

"Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag No. 60/2012 soal impor hortikultura patut diapresiasi," kata Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Ismet Hasan Putro, di Jakarta Minggu (27/1) malam.

Menurutnya, DPN HKTI menyambut positif kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan petani Indonesia. Ke depan diharapkan akan lebih banyak kebijakan yang berpihak pada nasib petani kepentingan nasional.

"Saatnya sebagai bangsa kita konsisten untuk mandiri dalam kebutuhan pangan dan hortikultura. Sebagai bangsa kita patut mencinta dan menyukai buah dan sayur lokal," kata Ismet yang juga menjabat Direktur utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Minggu (27/1).

Dia menambahkan memang seharusnya Indonesia belajar kepada bangsa Jepang dan Korea Selatan yang sangat bangga dengan produk dan hasil bumi sendiri.

Pernyataan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), lanjutnya, telah "menteror" konsumen di mana memakan buah dan sayur lokal akan terkena diare. HKTI menilai hal itu sebagai pernyataan yang melecehkan petani.(ant/bhc/opn)


 
Berita Terkait Impor
 
• Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
 
• Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
 
• Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
 
• Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
 
• PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]