Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Islam
Larang Warga Memeluk Islam, Ini Akibat yang Diterima Wali Kota Prancis
Tuesday 19 May 2015 04:48:56

Robert Chardon, wali kota Prancis yang larang Islam berkembang.(Foto: Istimewa)
PARIS, Berita HUKUM - Wali kota di Prancis telah 'dipensiunkan' sementara dari partainya. Hukuman itu dibuat setelah sang wali kota Venellas, Robert Chardon menyerukan negara untuk melarang warganya memeluk agama Islam.

Robert Chardon, sang wali kota sebelumnya menulis di laman twitternya: "Agama Islam harus dilarang di Perancis" dan menambahkan bahwa siapa pun menjalankan agama harus "segera dibuang ke perbatasan".

Dia juga mengaku Islam akan dilarang di Perancis pada 2027. Tak disangka, tweet provokatif itu menjadi bagian dari diskusi mantan presiden Nicolas Sarkozy, yang juga memimpin partai UMP, partai tempat bernaung sang wali kota.

Sarkozy, yang kemungkinan akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada 2017, segera menegaskan sikapnya atas perilaku anak buahnya tersebut.

"Saya mengutuk semua usulan itu," ujarnya dilansir Independent, Minggu (17/5) lalu.

Wakil Presiden UMP, Nathalie Kosciusko-Morizet juga resmi mengumumkan bahwa partai telah menangguhkan Chardon dan menyiapkan prosedur pemecatan dia dari partai.

"Saya telah meminta salinan prosedur pemecatan. Sikapnya tidak mencerminkan nilai-nilai dan program UMP," katanya.(C30/ai/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]