Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Laporkan SMS HT, Kejaksaan Buang Energi
2016-02-09 11:18:38

Ilustrasi. Hary Tanoesoedibjo.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Indonesia Public Policy Institute (IPPI) Agung Suprio menyebutkan, Kejaksaan Agung telah melakukan perbuatan membuang energi percuma dengan melakukan pelaporan atas SMS CEO PT MNC, Hary Tanoesoedibjo.

Sebab hal itu tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Nanti dikhawatirkan akan kalah di pengadilan. Selain itu jika setiap sms tidak bernada ancaman selalu dilaporkan ke Polisi, maka tentunya pihak kejaksaan akan selalu disibukkan dengan kegiatan pelaporan sms", ujar Agung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (8/2).

Apalagi jika SMS tersebut merupakan bentuk kontrol yang dilakukan oleh masyarakat. Ditakutkan, nantinya kinerja Kejaksaan Agung akan semakin terpuruk.

Agung juga berharap agar penegakkan hukum dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan agar aparat tidak mempolitisir masalah untuk kepentingan tertentu.

"Jaksa memang harus dapat buktikan adanya kerugian negara atau memang ada tindak pidana yang melanggar peraturan. Jika unsur-unsur tadi tidak ditemukan secara jelas maka dikhawatirkan politik jadi panglima, bukannya hukum", sambungnya.

Sebelumnya, Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) menegaskan, aroma politik yang kental dalam masalah restitusi pajak Mobile 8 versi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menurut Hotman Paris Hutapea, masalah tersebut timbul karena berbagai pertimbangan politik.

"Masalah ini tidak ada kalau kasus Bansos tidak ada", ujar Hotman.

Hotman juga menjelaskan, tidak ada kaitan antara restitusi yang dimohonkan Mobile 8 dengan dalil korupsi restitusi pajak, yang dikemukakan oleh Jaksa.

"Restitusi pajak yang dimohon adalah kelebihan bayar Mobile 8 tahun 2002-2005, sedangkan dalil yang disampaikan Jaksa itu kejadian transaksi fiktif tahun 2007. Padahal transaksi itupun tidak fiktif", ujar Hotman.

Itulah sebabnya, banyak pihak menilai masalah SMS yang dilaporkan penyidik Yulianto, adalah cara oknum Jaksa untuk berkelit.

Sinyalemen itu semakin kuat setelah Kejaksaan mengait-ngaitkan masalah Mobile 8 dengan Hary Tanoesoedibjo, meskipun disebutkan bahwa Hary tidak pernah terlibat dalam pengurusan manajemen mobile 8.

Sehingga bukan tidak mungkin, masalah SMS ini memiliki agenda lain, setelah Jaksa tidak menemukan kaitan apapun pada Hary dalam manajemen Mobile 8.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]