Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PT Adhi Karya
Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
Wednesday 27 Feb 2013 19:20:00

Dahlan Iskan, Menteri BUMN saat mendatangi gedung KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan, Menteri BUMN kembali membuat heboh. Setelah membuat heboh anggota DPR RI yang dituduh memeras sejumlah BUMN, kali ini bos media itu melaporkan kongkalingkong yang terjadi di Pembangkit Listrik Nasional (PLN). Sore tadi, Dahlan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kongkalingkong dalam tender pembangunan PLTU Kalimantan Timur dan Riau.

Mantan Dirut PLN itu tiba di gedung KPK pukul 15:00 WIB tadi menggunakan mobil dinasnya bernopol B 1193 RFS. "Yang membuat saya keinginan itu adalah adanya laporan yang disampaikan salah satu peserta tender yang merasa lebih berhak menang," kata Dahlan di gedung KPK, Rabu (27/2).

Mendengar laporan itu, ujar Dahlan, dirinya sebagai bos perusahaan BUMN mendatangi langsung apakah laporan tender PLTU sudah diproses oleh KPK. "Saya lakukan pemeriksaan ulang seluruh proses tender dengan menghadirkan pihak yang kalah untuk diminta menjelaskan hitungan-hitungannya disaksikan oleh level direksi. Kesimpulan direksi yang disampaikan pada saya tetap," tambahnya.

Saat mendatangi gedung KPK, Dahlan nampak membawa satu map yang menurutnya berisi data-data penunjang laporannya kepada staf KPK. Surat yang sudah dikirim ke KPK bernomor No S-132/MBU/2013, 26 Februari 2013, Perihal: Penyidikan Tenter PLTU Kaltim dan Riau.

Dahlan menjelaskan, tender yang dimenangkan oleh konsursium PT Adhi Karya (Kaltim) dan konsorsium Rekayasa Industri (Riau) tersebut, dalam tender itu juga ada nama terpidana kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin. Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa proses tender itu bersih.

Namun, Dahlan berharap yang terjadi sebenarnya segera diusut karena sebagai seorang pimpinan, Dahlan sangat berkepentingan dengan hasil pengusutan ini.

"Pertanyaannya, siapakah yang memberi uang kepada Nazaruddin terkait dengan proyek ini? Apakah orang PLN. Atau pemenang tender?." Tegas Dahlan

"Kalau orang PLN yang memberikan uang, dari mana asal-usul uang itu dan dengan tujuan apa? Namun kalau, misalnya, pemenang tender yang memberi uang ke Nazaruddin, untuk apa dia memberi uang?," tanya Dahlan

Dahlan meyakini, tender PLN berlangsung dengan transparan dan jujur. Tak perlu beking untuk memenangkan proyek yang dilelang secara terbuka.

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen, tak lama kemudian Dahlan keluar dari gedung Pemberantas korupsi itu. Saat keluar gedung KPK, Dahlan kembali memberikan komentar tentang perkara yang dilaporkannya itu. "Direksi Adhi Karya itu yang baru, jadi saya tidak begitu banyak tahu karena direksi baru. Ya waktu saya jadi menteri, direksi Adhi Karya baru bukan terkait dengan Hambalang," imbuhnya.

Seperti diketahui, perusahaan milik negara ini ikut terlibat dalam korupsi Hambalang. Untuk itu, Dahlan menilai jika Adhi Karya ikut mendukung langkah pemberantasan kongkalingkong di tender PLTU ini, hal itu bisa memperbaiki citranya. "Mereka Direksi Adhi Karya pengen memperbaiki citra Adhi Karya. Bagaiamana Adhi Karya ke depan mereka juga sudah menyerahkan urusan ini kepada KPK," katanya.

Dalam kasus yang dilaporkan Dahlan ini, ada pihak-pihak bersekongkol memenangkan perusahaan dalam pembangunan PLTU yang masing-masing bernilai sekitar Rp 800 miliar. Hal itu yang membuat panitia lelang malah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga lebih tinggi.(bhc/din)


 
Berita Terkait PT Adhi Karya
 
• Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
 
• Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
 
• Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
 
• Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
 
• KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]