Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Wisma Atlet
Laporan Anas, Tunggu Nazaruddin Tertangkap
Wednesday 27 Jul 2011 12:

BeritaHUKUM.com/riz
*Tenyata Anas Sudah Diperiksa Kemarin

JAKARTA-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum rencananya pada Rabu (27/7) sore ini, diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Pemeriksaannya ini terkait dengan laporan yang diajukannya kepada Mabes Polri terhadap Muhammad Nazaruddin terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun, kelanjutan dari proses hukum ini sangat bergantung dari hasil kerja aparat berwenang dalam upaya menangkap dan memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. “Untuk kasus ini harus ada tersangkanya. Jadi perlu menunggu Nazaruddin, agar kasus ini diproses,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Jakarta.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, tenryata tim penyidik Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, dalam kapastiasnya sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam di Mapolres Blitar. Dalam pemeriksaan ini, Anas didampingi pengacarnya. Pemerikssan berlangsung Selasa (26/7) kemarin pukul 16.00 WIB.

Bahkan, kabarnya rencana pemeriksaan itu dikoordinasikan Mabes Polri dengan Polres Blitar, sejak Minggu (24/7), menyusul Anas berangkat ke sana untuk ziarah makam keluarganya. Padahal, sebelumnya Anton Bachrul Alam menyatakan, Anas baru akan diperiksa sebagai saksi pelapor dan akan dimintai keterangan pada sore hari ini. Tidak jelas maksud di balik semua ini.

Seperti diberitakan, Anas melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Polri pada Selasa (5/7) lalu. Nazaruddin dilaporkan dengan tudingan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Anas tidak terima dengan tuduhan itu, karena Nazaruddin menudingnya menerima Rp 70 miliar dari proyek pembangunan sarana prasarana atlet di Hambalang, Jawa Barat. Tersangka kasus proyek pembangunan wisma atlet SEA Games itu juga menyebut Anas mendapat bagian Rp 2 miliar terkait pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan.(dbs/bie)



 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]