Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pungli
Lapas Narkoba Tuan Rumah Deklarasi Bebas Pungli
Sunday 27 Apr 2014 17:08:06

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Fathlurchman SH, MM saat menyerahkan cendera mata kepada pegawai yang akan memasuki masa Purna Bhakti disaat acar (Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Deklarasi Bebas Pungutan Liar (Pungli) bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Aceh. Pada acara Bebas Pungli atau Stop Pungli ini di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba (Lapas) kelas III Kota Langsa-Aceh.

Acara tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-50, dengan Tema, 'Di tahun emas, mari kita wujudkan pemasyarakatan yang inovatif bersih dan bermartabat', hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Fathlurrachman, SH,MM dan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rutan, dan Kepala Papas se Aceh.

Pada kesempatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga memberikan penghargaan kepada 2 orang petugas Lapas dari Aceh besar dan Rutan Idi Rayeuk, serta 11 Personil Polisi dari Polres Aceh Besar yang telah menggagalkan penyeludupan Narkoba kedalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut panitia juga memberikan cendera mata kepada sejumlah pegawai yang akan memasuki masa Purna Bhakti. Ketua Panitia penyelenggara yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Aceh Tamiang, DJoko SH, seusai acara pada para awak media mengatakan, "acara ini di Ikuti oleh 25 UPTD, terdiri dari kalapas, Kepala Rutan dan Papas seluruh Aceh.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Narkoba Kota Langsa, Amiruddin SH menambahkan, "kita hanya menyediakan tempat saja, sedangkan panitianya kalapas kelas IIB Langsa dan Kalapas kelas II B Aceh Tamiang".

Amiruddin menambahkan, "lapas narkoba ini di huni 112 Narapidana Binaan dari berbagai daerah, namun demikian kita masih sangat kekurangan pegawai, saya sudah mengajukan penambahan personil pegawai ke kanwil kementerian hukum dan hak asasi manusia Aceh," ujar Amiruddin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]