Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Lanjutkan Penyidikan, Brigjen Wahyu Indra Pramugari Kembali Diperiksa KPK
Thursday 27 Jun 2013 16:48:21

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk SIM C (motor/R2) dan SIM A (mobil/R4) di Markas di Korps Lalu Lintas Polri.

Pada hari ini, (Kamis 27/6), KPK memeriksa lagi Brigjen Drs Wahyu Indra Pramugari, SH, MH. Selain itu KPK juga akan memeriksa Franky Rachmat Oscar (swasta), dan Johnny Mulia Permana (swasta).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat press conference di gedung KPK pada pukul 16:30 WIB.

"Terkait kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM), KPK hari ini memeriksa Wahyu Indra Pramugari, yang bersangkutan hadir," ujarnya.

Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp 500 juta.

Wahyu Indra dan Djoko Susilo sama-sama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. Jenderal bintang satu ini pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan juga Kepala Polda Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]