Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Sri Mulyani
Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
Wednesday 03 Aug 2011 13:31:42

Istimewa
JAKARTA-Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mengusung calon presiden Sri Mulyani Indrawati segera mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (3/8). Partai Golkar merasa tidak akan terpengaruh dengan rencana pendaftaran partai pendukung mantan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut.

"Siapa pun berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Hanya, ada ganjalan bagi publik soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kejahatan skandal Bank Century," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut anggota Timwas Century tersebut, BPK dan DPR sudah menyimpulkan keterlibatan mantan Menkeu. Kesimpulan itu hanya tinggal menunggu pembuktian hukum di KPK. "Dalam UU yang mengatur tata cara dan prasyarat capres dan cawapres sangat jelas. Harus clear dan tidak boleh ada potensi masalah yang bakal meledak di kemudian hari. Jadi, pencalonan SMI oleh SRI akan menghadapi ganjalan," tuturnya.

Ganjalan tersebut akan bisa menghilang, jika Sri Mulyani mampu membuka permasalahan yang sebenarnya dalam kasus Bank Century ke hadapan publik. Ia pun jangan pernah takut untuk menceritakan masalah sebenarnya dari kasus Century itu. Begitu pula dengan aliran dananya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo berpendapat beda. Ia mengatakan, kasus Bank Century sudah seharusnya diselesaikan di ranah politik. Hal tersebut menyusul pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang menegaskan skandal Bank Century diselesaikan secara politik.

"Ya sudah DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggung jawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan BPK dan rakyat Indonesia,"ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, hak politik DPR adalah konstitusional, data awal kasus Century ada penyimpangan juga dari temuan BPK yang diproses dan didalami oleh DPR, sehingga sah dan valid temuan dan keputusan politik DPR yang didukung data dari BPK.

Namun, kata Tjahjo, penyikapan atas sikap KPK tersebut masih akan dipikirkan kembali di internal PDIP. "sebelum memastikan sikap, kami harus melalukan koordinasikan dengan fraksi dulu," tandas Tjahjo. (irm/nas)


 
Berita Terkait Sri Mulyani
 
Masih Banyak PR, Sri Mulyani Jangan Lupa Diri
 
Ani-Kuntoro Jadi Menteri? Ternyata Trisakti cuma Dagangan Murahan
 
Sri Mulyani Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh Versi Forbes
 
Sulit Bebaskan Sri Mulyani dari Skandal Century
 
Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]