Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Sri Mulyani
Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
Wednesday 03 Aug 2011 13:31:42

Istimewa
JAKARTA-Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mengusung calon presiden Sri Mulyani Indrawati segera mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (3/8). Partai Golkar merasa tidak akan terpengaruh dengan rencana pendaftaran partai pendukung mantan Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut.

"Siapa pun berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Hanya, ada ganjalan bagi publik soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kejahatan skandal Bank Century," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut anggota Timwas Century tersebut, BPK dan DPR sudah menyimpulkan keterlibatan mantan Menkeu. Kesimpulan itu hanya tinggal menunggu pembuktian hukum di KPK. "Dalam UU yang mengatur tata cara dan prasyarat capres dan cawapres sangat jelas. Harus clear dan tidak boleh ada potensi masalah yang bakal meledak di kemudian hari. Jadi, pencalonan SMI oleh SRI akan menghadapi ganjalan," tuturnya.

Ganjalan tersebut akan bisa menghilang, jika Sri Mulyani mampu membuka permasalahan yang sebenarnya dalam kasus Bank Century ke hadapan publik. Ia pun jangan pernah takut untuk menceritakan masalah sebenarnya dari kasus Century itu. Begitu pula dengan aliran dananya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo berpendapat beda. Ia mengatakan, kasus Bank Century sudah seharusnya diselesaikan di ranah politik. Hal tersebut menyusul pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP yang menegaskan skandal Bank Century diselesaikan secara politik.

"Ya sudah DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggung jawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan BPK dan rakyat Indonesia,"ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, hak politik DPR adalah konstitusional, data awal kasus Century ada penyimpangan juga dari temuan BPK yang diproses dan didalami oleh DPR, sehingga sah dan valid temuan dan keputusan politik DPR yang didukung data dari BPK.

Namun, kata Tjahjo, penyikapan atas sikap KPK tersebut masih akan dipikirkan kembali di internal PDIP. "sebelum memastikan sikap, kami harus melalukan koordinasikan dengan fraksi dulu," tandas Tjahjo. (irm/nas)


 
Berita Terkait Sri Mulyani
 
Masih Banyak PR, Sri Mulyani Jangan Lupa Diri
 
Ani-Kuntoro Jadi Menteri? Ternyata Trisakti cuma Dagangan Murahan
 
Sri Mulyani Masuk Daftar Wanita Paling Berpengaruh Versi Forbes
 
Sulit Bebaskan Sri Mulyani dari Skandal Century
 
Langkah Sri Mulyani Bakal Terganjal Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]