Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Langkah Konkrit TNI Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia
2020-05-14 19:26:09

Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P..(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19, pada dasarnya merupakan upaya seluruh komponen bangsa. Sesuai kebijakan Pemerintah untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, TNI telah melaksanakan beberapa langkah konkrit yaitu Operasi Penanganan Medis, Operasi Pengamanan dan Operasi Dukungan.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. melalui Video Conference di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada acara Web Internet Seminar (Webinar) KBRI Singapura, Kamis (14/5).

Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI dalam rangka Operasi Militer Selain Perang atau OMSP dalam membantu Pemerintah pada kegiatan bantuan kemanusiaan (civic mission), khususnya penanggulangan bencana alam dan pengungsian, penanganan wabah penyakit, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau Search And Rescue (SAR) serta pengamanan pelayaran dan penerbangan.

Panglima TNI menjelaskan, Operasi Penanganan Medis telah dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya menyiapkan 3 Rumah Sakit sebagai tempat rujukan utama dan 19 Rumah Sakit sebagai tempat rujukan pendukung. Disamping fasilitas kesehatan di darat, juga disiapkan Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr. Soeharso dan KRI Semarang serta 5 Rumah Sakit Lapangan dari Batalyon Kesehatan TNI .

Operasi Pengamanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 juga telah dilaksanakan berbagai kegiatan sebagai berikut : Pertama, pengamanan perbatasan darat dan laut dengan menggelar kekuatan teritorial TNI dan alutsista gabungan yaitu KRI dan pesawat patroli maritime, satuan teritorial dan pengamanan perbatasan membantu pemeriksaan arus orang masuk di pelabuhan, bandara, Pos Lintas Batas Nasional serta mengawasi jalur-jalur tikus yang dapat digunakan di sepanjang perbatasan dengan negara tetangga.

Kedua, pengamanan jalur logistik untuk menjamin keamanan rantai logistik selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB di sebagian Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upaya ini dilaksanakan dengan koordinasi yang ketat bersama Pemerintah Provinsi / Pemerintah Kabupaten dan Kota, Polri, Kementerian dan Lembaga terkait khususnya dalam distribusi Jaring Pengaman Sosial di berbagai daerah.

Ketiga, pengamanan PSBB yang dilakukan bersama instansi terkait berupa patroli bersama untuk menegakkan aturan PSBB dan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diterapkan di tengah masyarakat. Kesadaran masyarakat luas sangat penting karena saat ini vaksin belum ditemukan / dan harus memutus rantai penyebaran melalui berbagai protokol yang telah ditetapkan Pemerintah Bersama Gugus Tugas, TNI juga melaksanakan pengamanan di titik-titik pemeriksaan termasuk di jalur-jalur yang digunakan untuk mudik.

Pada Operasi Dukungan yang dilaksanakan TNI antara lain membantu mendistribusikan alat kesehatan ke berbagai provinsi / menggunakan pesawat angkut dan truk-truk TNI. TNI turut membantu mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, membantu penyaluran bantuan logistik ke masyarakat yang membutuhkan, menggelar dapur umum di seluruh wilayah Kotama Operasi TNI / untuk membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan memberikan bantuan perkuatan kepada Polri / untuk mengantisipasi tindakan kriminal / anarkis ataupun konflik sosial.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]