Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pekerja Asing
Langkah Jokowi Hapus Syarat Wajib Bahasa Indonesia untuk TKA Tak Sesuai Konsep Trisakti
Saturday 22 Aug 2015 13:08:43

Anggota Komisi IX DPR RI politisi Partai Gerindra, Roberth Rouw.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghapus persyaratan wajib mahir berbahasa Indonesia untuk para pekerja asing yang hendak bekerja di tanah air mendapatkan kritik dari politisi Partai Gerindra, Roberth Rouw.

Roberth yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan ini menilai langkah yang akan diambil oleh Presiden Jokowi itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang.

"Penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing di Indonesia itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti yang Presiden Jokowi gadang-gadang saat ini, terutama pada point berkepribadian dalam budaya," tegas Roberth di Jakarta, Sabtu (22/8).

Bahkan, lanjut Roberth, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) itu terkesan merendahkan bangsa Indonesia sendiri. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa merevisi kembali peraturan-peraturan yang justru merugikan bangsa Indonesia dari segala sisi, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

"Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, tetapi penghapusan persyaratan Tenaga Kerja Asing pada point wajib berbahasa Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 pasal 26 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," ungkap Roberth.

Tak hanya itu, terkait serbuan tenaga kerja asing khususnya Tiongkok yang bekerja di Indonesia juga harus segera dibatasi. Sebab, saat ini masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan yang layak. Bahkan, tak sedikit para pekerja di beberapa daerah di Indonesia saat ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh perusahaannya karena kondisi perekonomian nasional sedang lesu.

"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia. Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini di gadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini," tukas politisi asal Papua itu.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).(pg/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]