Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Perppu MK
Langgar UUD 1945 Dan Regulasi YARA Surati Komisi III DPR-RI Untuk Menunda Pembahasan PERPPU MK
Thursday 24 Oct 2013 20:20:30

Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melayangkan surat kepada Komisi III DPR-RI, untuk memohon penundaan pembahasan Perppu No 1 tahun 2013, tentang perubahan Ke dua atas Undang undang No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Direktur Eksekutif YARA Safaruddin SH tertanggal, Rabu (23/10), " Safaruddin mengatakan, "menurut Konstitusi Presiden berhak mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) sebagaimana di atur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dalam hal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang".

Penetapan PERPPU yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden, dalam hal kegentingan yang memaksa.

Menurut Safaruddin lagi, "ukuran objektif penerbitan PERPPU baru dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter
adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan PEPRPU, adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Undang Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang Undang tetapi tidak memadai, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang Undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan".

Setelah Presiden mengeluarkan PERPPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 17 Oktober 2013, maka pada tanggal 21 Oktober 2013, pukul 8.45 wib,"saya selaku warga Negara yang merasa hak konstitusional dirugikan oleh berlakuknya PERPPU tersebut telah mengajukan permohonan Uji Materiel kepada Mahkamah Konstitusi terhadap PERPPU tersebut," ujar Safaruddin.

Dengan alasan PERPPU No 1/2013 yang telah dikeluarkan oleh Presiden tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah regulasi lainnya, khususnya pada Pasal I angka 2 pasal 15 ayat (2)i, (3)f, Angka 7 pasal 27A ayat (1) dan ayat (7) terhadap pasal 7, pasal 24B dan pasal 27 UUD1945.

Sehubungan dengan telah adanya permohonan Judicial Review terhadap PERPPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, DPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara yang menjunjung tinggi supremasi Hukum, mohon kiranya agar DPR RI tidak membahas terlebih dahulu PERPPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebelum adanya Putusan Hukum dari Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu tersebut," tegas Safaruddin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Perppu MK
 
• DPR Setujui Perppu MK
 
• Perppu MK Ditolak Fraksi PDI Perjuangan
 
• Kaji Perppu MK, Komisi Yudisial Bentuk Panel Ahli
 
• Langgar UUD 1945 Dan Regulasi YARA Surati Komisi III DPR-RI Untuk Menunda Pembahasan PERPPU MK
 
• Perppu MK, Taufiqurrohman: Kewenangan MK, DPR, Presiden Mesti Dikurangi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]