Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penghinaan Lambang Negara
Langgar Kebebasan Berekspresi, Larangan Penggunaan Lambang Negara Dinyatakan Inkonstitusional
Tuesday 15 Jan 2013 18:02:06

Ilustrasi, Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan penggunaan lambang negara yang tertuang dalam Pasal 57 huruf d Undang-Undang No. 24 /2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme.

Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 57 huruf d UU tersebut beralasan menurut hukum dan menyatakan Pasal 57 huruf d UU tersebut inkonstitusional. “Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, saat membacakan Putusan Perkara Nomor 4/PUU-X/2012, Selasa (15/1), di Ruang Sidang Pleno MK. Selain terhadap Pasal 57 huruf d, Mahkamah juga menyatakan 69 huruf c UU tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dkk mempersoalkan Pasal 57 huruf c dan huruf d UU tersebut. Pasal 57 huruf c tidak sesuai semangat kebebasan berpikir, berkehendak, serta berserikat dan berkumpul untuk mengekspresikan kehendaknya di muka umum. Pasal 57 huruf d kental tindakan diskriminasi warga negara dan pasal ini menyebabkan kriminalisasi tanpa mempertimbangkan rasa nasionalisme, yang terkait ketentuan pidana Pasal 69. Penggunaan lambang negara oleh masyarakat walaupun dilandasi oleh nasionalisme, tetap dikriminalkan. Pasal 57 huruf c dan huruf d UU 24/2009 telah menghalangi para Pemohon untuk menggunakan lambang Negara Republik Indonesia, bahkan dua Pemohon pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan karena menggunakan lambang negara untuk kegiatannya.

Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang No. 24 /2009, menyebutkan, “Setiap orang dilarang: c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan, d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Sedangkan Pasal 69 huru c, menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.(su/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penghinaan Lambang Negara
 
Pemohon Uji Materi Aturan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Perbaiki Permohonan
 
Soal Bendera Merah Putih Ada Logo PKB, Eggi Sudjana: Pasal 57 Huruf C dan D UU No 24 Tahun 2009 Jelas Sekali Dilanggar
 
Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
 
Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
 
Dituding Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Jadi Cibiran Netizen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]