Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Syariah
Langgar Aturan, Maskapai Syariah Malaysia Dilarang Beroperasi
2016-06-15 04:55:06

Saat diluncurkan Desember 2015 lalu, Rayani Air diklaim sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia dengan makanan halal, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan kru pramugari yang memakai jilbab.(Foto: Istimewa)
MALAYSIA, Berita HUKUM - Pemerintah Malaysia melalui Departemen Penerbangan Sipil secara resmi mencabut izin operasional Rayani Air, maskapai syariah pertama di negara itu.

Dalam keterangannya, Departemen Penerbangan Sipil Malaysia menyebut pencabutan izin dilakukan menyusul pembekuan izin selama tiga bulan lantaran Rayani Air gagal mematuhi aturan penerbangan. Kepastian itu didapat berdasarkan audit keselamatan yang dilakoni departemen tersebut.

Rayani Air juga dinyatakan "telah melanggar aturan Perizinan Layanan Udara serta kekurangan kapasitas keuangan dan manajemen untuk melanjutkan operasi sebagai maskapai komersial."

Sebelum izin dibekukan tiga bulan lalu, Rayani Air menghadapi berbagai kritik, termasuk keluhan penumpang mengenai jadwal penerbangan yang ditunda dan pemogokan pilot.
Saat diluncurkan Desember 2015 lalu, Rayani Air diklaim sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia dengan makanan halal, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan kru pramugari yang memakai jilbab.

Maskapai itu memiliki dua pesawat Boeing 737-400, yang mampu menampung 180 penumpang, delapan pilot, dan 50 awak kabin.

Berbasis di Pulau Langkawi, Rayani Air yang dimiliki pebisnis Ravi Alagendrran dan istrinya, Karthiyani Govindan, melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru.
Saat didirikan, maskapai tersebut berencana melayani penerbangan ke banyak kota di Malaysia dan ke Arab Saudi untuk tujuan umrah dan haji.

Maskapai syariah bukan hal baru dalam dunia penerbangan sipil. Di sejumlah negara Islam, seperti di Brunei, Arab Saudi, dan Iran, terdapat maskapai yang dijalankan sesuai aturan syariah.

Pada 2016, Firnas Airways yang berbasis di London, Inggris, bakal meluncurkan penerbangan ke Asia Selatan dengan menyediakan makanan halal, tanpa minuman beralkohol, dan mengoperasikan keuangannya tanpa riba.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Syariah
 
Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
 
Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
 
RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
 
Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
 
'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]