Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mobil
Lamborghini dan Semua Mobil Mewah Dikenakan Pajak 125-150 Persen
Friday 23 Aug 2013 21:38:46

Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen. Mengintip Lamborghini Club Indonesia.(Foto: eocommunity.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan keringanan pajak untuk industri manufaktur dan padat karya. Sebaliknya, untuk menekan impor, Kementerian Keuangan akan menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus untuk mobil mewah semisal Lamborghini, Porsche, dan lain-lain.

Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, deretan mobil diimpor utuh impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 persen. Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen.

"Contohnya Lamborghini, Porsche, siapa yang mau konsumsi, unitnya juga tidak banyak, efek pajaknya tentu limited, tapi barang itu bukan barang necessary, yang beli juga pasti kaya sekali, kita impor duty nggak kita kotak katik loh, tapi barang mewahnya," ujar Chatib di Istana Negara, Jumat (23/8).

Dia punya alasan sendiri menerapkan kebijakan ini. "Kalau barang konsumsi seperti mobil mewah kita naikkan itu akan mengurangi neraca impor kita karena impornya langsung barang jadi," katanya.

Chatib menuturkan, kebijakan tersebut akan segera diberlakukan. Sebab, hari ini Chatib mengaku akan menandatangani peraturan menteri keuangan (PMK) tentang PPnBM. "Hari ini mestinya saya tandatangan berlaku semua berlaku segera kecuali butuh waktu jangka menengah," katanya.

Chatib memastikan, kebijakan kenaikan PPnBM ini tidak berdampak signifikan ke sektor lainnya. Sebab, peningkatan pajak dikenakan untuk barang konsumsi. "Kalau mau beli ya silakan. Kalau misalnya kita kurangi impor bahan baku mesin maka yang terkena langsung itu investasi. Kalau barang konsumsi jadi kita naikkan saja, kan enggak ganggu sektor lainnya," ucapnya.

Dia juga akan menerapkan kebijakan penghapusan PPnBM. Khususnya bagi barang yang sudah tidak dikategorikan lagi sebagai bawang mewah dan bisa diproduksi di dalam negeri.

"Contohnya AC PK, penghapusan pajak buku. Di jangka menengah kita tidak bisa lagi tergantung pada impor, sehingga insentif fiskal dalam intermediate goods dan RnD dilakukan di Indonesia. kami akan siapkan insentif fiskalnya," paparnya.(noe/msn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mobil
 
Jika Shift Lock Saat Parkir Mobil Matik Aktif, Jangan Pernah Tarik Rem Parkir
 
Mobil Hemat Energi Bermotif Batik Karya Mahasiswa UMSIDA Dikagumi Dunia
 
Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
 
Kabar Mengejutkan, Operasi Bisnis Ford Motor Indonesia 'Bangkrut'
 
Lagi, UMM Loloskan Tiga Mobil Hemat Energi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]