Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Laksamana Soeprajitno: Tanah 8,5 Hektar Itu Milik Kami
Tuesday 13 Nov 2012 14:04:55

Spanduk yang dibentangkan oleh Veteran, Selasa (13/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang tadi Veteran Laksamana Laut Soeprajitno, dan Veteran Moedjari Legiun didampingi Fatkhurrahman SH, MH yang datang langsung dari Surabaya mendatangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta, (12/11). Seusai diterima bagian staf pengaduan masyarakat KPK dan Humas, para Veteran ini membentangkan spanduk yang berisi 'Kembalikan Tanah 8,5 Hektar Yang Kami Beli Atau Bayar! Harganya Sekarang 170 Miliar. "Tanah seluas 8,5 hektar itu milik kami, kami jelas tertindas," ujar Soeprajitno.

Dari penjelasan para veteran ini terungkap bahwa, Veteran pejuang NKRI yang sudah diberlakukan tidak adil oleh konspirasi Ciputra Group sang Maestro Ir. Sutoto Yakobus sebagai dalang tunggal merampas, menduduki tanah tanpa ada transaksi jual beli dengan pemiliknya. 94 orang purnawirawan dan 62 orang pejuang Veteran TNI AL sebagai pemilik tanah yang sah menyesalkan kejadian yang menimpa mereka semua.

Diantara mereka yang tertindas dengan kasus perampasan tanah ini, adalah Laksamana TNI Purnawiran Tanto Koeswanto Mantan Kepala Staf TNI AL 1993-1996. Diharapkan KSAL sekarang yakni Laksamana TNI Soeparno dapat menyelesaikan polemik di tubuh TNI AL dengan mencabut Sprin/35/I/2006, sehingga persoalan tanah di Lidah Kulon Surabaya ini segera dapat diselesaikan dengan damai.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]