Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Laksamana Soeprajitno: Tanah 8,5 Hektar Itu Milik Kami
Tuesday 13 Nov 2012 14:04:55

Spanduk yang dibentangkan oleh Veteran, Selasa (13/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang tadi Veteran Laksamana Laut Soeprajitno, dan Veteran Moedjari Legiun didampingi Fatkhurrahman SH, MH yang datang langsung dari Surabaya mendatangi Gedung KPK di Kuningan Jakarta, (12/11). Seusai diterima bagian staf pengaduan masyarakat KPK dan Humas, para Veteran ini membentangkan spanduk yang berisi 'Kembalikan Tanah 8,5 Hektar Yang Kami Beli Atau Bayar! Harganya Sekarang 170 Miliar. "Tanah seluas 8,5 hektar itu milik kami, kami jelas tertindas," ujar Soeprajitno.

Dari penjelasan para veteran ini terungkap bahwa, Veteran pejuang NKRI yang sudah diberlakukan tidak adil oleh konspirasi Ciputra Group sang Maestro Ir. Sutoto Yakobus sebagai dalang tunggal merampas, menduduki tanah tanpa ada transaksi jual beli dengan pemiliknya. 94 orang purnawirawan dan 62 orang pejuang Veteran TNI AL sebagai pemilik tanah yang sah menyesalkan kejadian yang menimpa mereka semua.

Diantara mereka yang tertindas dengan kasus perampasan tanah ini, adalah Laksamana TNI Purnawiran Tanto Koeswanto Mantan Kepala Staf TNI AL 1993-1996. Diharapkan KSAL sekarang yakni Laksamana TNI Soeparno dapat menyelesaikan polemik di tubuh TNI AL dengan mencabut Sprin/35/I/2006, sehingga persoalan tanah di Lidah Kulon Surabaya ini segera dapat diselesaikan dengan damai.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]