Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Lalu Lintas
Laka Lantas Bus Harapan Indah, Supir Bus dan Truk Menghilang
Thursday 24 Apr 2014 10:11:34

Bus Harapan Indah BL 7391 AA dari Banda Aceh tujuan Medan (Sumut) pagi tadi kamis (24/4) sekitar pukul 4:00 WIB terjungkal ke parit di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya Gampoeng Seunebok Antara Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Bus Super Executive Harapan Indah BL 7391 AA dari Banda Aceh tujuan Medan (Sumut) pagi tadi Kamis (24/4) sekitar pukul 4:00 Wib terjungkal ke parit di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Gampoeng Seunebok, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dugaan sementara bus tersebut bertabrakan dengan truck, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, Sebagian penumpang hanya mengalami luka luka dan telah di evakuasi ke Puskesmas Langsa Timur dan RSUD Langsa.

Kapolres Langsa AKBP.H. Hariadi SH, SIk melalui Kapolsek Langsa Timur AKP M. Faslan, SH yang di dampingi Kanit Laka Lantas Ipda Kun Hidayat SH, pada awak media mengatakan, "Kejadian Tabrakan ini terjadi pada pukul 04.30 Wib pagi dini Hari. Tabrakan antara Bus dengan Truck bermuatan kosong dari arah yang berlainan,"ujarnya.

"Saat ini kedua supir dari bus dan truk tersebut belum di ketahui keberadaannya dan terus kita dicari untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya. Sementara menurut keterangan masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya, menyebutkan supir bus Harapan Indah tersebut berada di IGD Puskesmas atau RSUD Langsa.

Dari hasil penelusuran awak media ini belum jelas dimana keberadaan kedua supir tersebut, Saat ini Polisi sedang melakukan pencarian terhadap keduanya. Saat 37 orang Penumpang, 29 penumpang di rawat di puskesmas dan RSUD Langsa.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu Lintas
 
• Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
 
• Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
 
• Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
 
• Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
 
• Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]