Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Sengketa Lahan Pertanian
Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV
Tuesday 09 Oct 2012 09:02:29

Penyampaian oleh Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10), (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menerima pengaduan warga Desa Cinangsi, Subang, Jawa Barat yang melaporkan kebijakan pemerintah kabupaten mengizinkan pembangunan pabrik sepatu di lahan pertanian mereka. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan tata ruang wilayah setempat dan UU no.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita memberi apresiasi karena ini untuk pertama kali warga mengadu dan mengaitkannya dengan UU no.41/2009 yang merupakan produk legislasi DPR sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan kita. Kita akan proses laporan ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10).

Ia membenarkan dalam produk legislasi tersebut ada ketentuan yang mengatur segala bentuk perizinan yang mengakibatkan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan dinyatakan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum yang juga diatur dalam UU tersebut. Disamping itu, siapapun yang terlibat dalam pengalihan lahan termasuk oknum aparat dapat dikenakan sanksi pidana, hukuman kurungan dan/atau denda.

“Karena aturan perundang-undangannya jelas, kita dukung apabila warga Cinangsi ingin membawa kasus ini keranah hukum. Ini bisa jadi test case bagi kita semua,” lanjut Herman yang bicara didampingi anggota Komisi IV Tetty Kadi dari FPG dan Sri Hidayati dari FPD. DPR sendiri menurutnya akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Bupati, DPRD serta pejabat terkait lain.

Sebelumnya juru bicara warga Cinangsi, Dadan Hamdani menjelaskan sudah menyampaikan keberatan terhadap izin pendirian pabrik kepada pemerintah setempat, namun tidak digubris. Saat ini PT. Taekwang Industrial Indonesia sudah mulai menguasai 45 hektar lahan dari target 100 hektar. Dampaknya, saluran irigasi tidak lagi berfungsi sehingga danau yang pada musim kemarau masih menyisakan air sekarang kering kerontang.

“Kami tidak anti pembangunan tapi jangan di lahan pertanian kami. Untuk menguasai lahan masyarakat diintimidasi untuk menjual tanah mereka,” lanjutnya. Ia juga mengungkap dugaan suap dibalik izin yang dikeluarkan pemda. “Ada indikasi penguasa daerah ingin memperkaya diri dengan izin yang dikeluarkan,” demikian Dadan.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sengketa Lahan Pertanian
 
Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]