Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pemerasan
Lagi, Penyidik Gadungan KPK Dibekuk, Masyarakat Diminta Waspada
Thursday 18 Sep 2014 14:10:11

2 Penyidik Gadungan KPK yang Dibekuk beserta surat tugas dan atribut palsu KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Seorang pengusaha di daerah Sukabumi, Usman Effendi, hampir saja menjadi korban oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Dua oknum itu mendatangi Usman pada Jumat (12/9). Ia menuduh Usman sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian Koperasi Bina Jaya senilai 2,3 miliar rupiah. Awalnya Usman sempat percaya, sebab mereka menunjukkan surat tugas dan kartu identitas. Namun, setelah diraba, ia curiga, kenapa surat dan kartu identitas itu dilaminating.

Ia lantas mengecek nomor polisi B 1789 KPK mobil yang dibawa oknum dan nomor telepon yang tertera pada kartu nama yang diberikan kepadanya. Ternyata, keduanya tidak terdaftar. Karena itu, ia lantas menghubungi kantor KPK di Jakarta, dan mendapatkan informasi, bahwa mereka bukan pegawai KPK. Atas rekomendasi KPK, ia disarankan untuk melaporkan peristiwa ini ke aparat setempat. Karena itu, ia lantas menyusun rencana dan bermaksud menjebak tiga oknum itu.

Sesuai rencana, Usman menemui ketiganya untuk menyerahkan uang sebesar 2,3 miliar rupiah sesuai permintaan pada Sabtu (13/9), di Restoran Raflesia, Jalan Raya Sukabumi-Bogor Kampung Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Akhirnya, ketiganya disergap kepolisian Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, ketiga pegawai gadungan itu berinisial H dan F, merupakan warga Jakarta Pusat serta P, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara. H dan P mengaku bertindak sebagai penyidik dan penindakan, sedangkan F sebagai sopir.

Atas penangkapan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangkap para pelaku. Selain itu, KPK mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada pada pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dalam penanganan sebuah perkara.

“Pegawai KPK dibekali identitas dan surat tugas resmi. Dan kami tidak akan pernah meminta atau menjanjikan apapun dalam setiap menjalankan tugas,” katanya.

Sebelumnya, kasus penipuan yang mengatasnamakan KPK juga terjadi. Pada 19 Maret 2014 Polres Bekasi menangkap dua oknum yang mengaku sebagai wartawan KPK (Koran Pemantau Korupsi) atas nama Irfan Hutagalung dan Frans Hutagalung di Mall Bekasi. Ia memeras sebesar 20 juta rupiah kepada Budianto Tanudirjo yang memiliki kasus perselingkuhan.

Polres Bekasi lantas mengkonfirmasi mengenai dua oknum yang telah ditangkap ini kepada KPK, yang ternyata keduanya bukan pegawai KPK.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan singkatan “KPK” agar calon korban yang dianggap punya persoalan yang terkait dengan korupsi atau tindak pidana lainnya, akan takut mendengar singkatan KPK. Sehingga, oknum tersebut bisa mengambil manfaat demi keuntungan pribadinya.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemerasan
 
• Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
 
• Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
 
• Peras Wanita dan 'Germo' lewat MiChat, Polisi Gadungan dan 2 Anak Buah Dibekuk Resmob Polda Metro
 
• Terduga Penunggang Gelap Tim Pengurus PKPU PT GRP akan Dilaporkan ke Bareskrim
 
• Kompolnas: Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Jamu Harus Diproses Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]