Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemlu
Lagi, Mantan Sekjen Kemenlu Jadi Tersangka
Tuesday 22 Nov 2011 00:47:14

Sudjadnan Parnohadiningrat saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat lagi-lagi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran 2004-2005 yang merugikan negara Rp 18 miliar.

Adapun modus yang dilakukan Sudjadnan dalam kasus kali ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya seminar dalam kurun waktu 2004-2005. "Ada selisih penggunaan anggaran yang merugikan negara Rp 18 milyar," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Ditetapkannya Sudjadnan ini, lanjut dia, menjadi tersangka sudah melalui proses penyelidikan yang panjang yang dilakukan penyidik terhadap anggaran di Setjen Deplu tahun anggaran (TA) 2004 2005. Atas perbuatannya itu, tim penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Penyelidikannya sudah lama berjalan,” imbuh Johan.

Sebelumnya, Sudjadnan telah divonis Pengadilan Tipikor selama 20 bulan bulan penjara pada 19 januari 2011 lalu. Ia terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Mantan pejabat Kemenlu ini terbukti menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS (setara Rp 1,8 miliar) dari Dubes RI untuk Singapura saat itu, Slamet Hidayat.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kemlu
 
• Kemenlu Panggil Dubes Malaysia, Menuntut Pelindungan Penuh PMI
 
• Kemenlu Minim Capaian dan Tak Ada UU Yang Dihasilkan
 
• Sore Ini, Presiden Lantik Dino Patti Sebagai Wakil Menlu
 
• Indonesia Protes Inggris
 
• Menlu Terus Pantau Perkembangan di Korea Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]