Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Lagi, Korban Pencurian Pulsa Melapor ke Polda
Monday 31 Oct 2011 17:27:23

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban kasus pencurian pulsa kembali melapor kepada Polda Metro Jaya, Senin (31/10). Kali ini korban yang melapor adalah Frederike (48). Karyawan swasta ini merasa telah dirugikan, karena pulsanya tersedot setelah mengikuti iklan ring back tone (RBT) gratis yang disiarkan sebuah stasiun teve swasta.

Frederike datang melapor ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Hendi Afia. Laporan pengaduan mereka diterima petugas yang piket di sentra pelayanan kepolisian (SPK) terpadu. “Kami datang melaporkan kasus pencurian pulsa yang menimpa klien kami. Kami melaporkan penyelenggara RBT,” jelas Hendi Afia.

Menurut dia, kliennya merasa tertipu dengan iklan RBT di sebuah stasiun teve swasta. Saat iklan itu ditayangkan, Frederike tertarik dengan iming-iming RBT gratis dan hadiah uang satu juta rupiah. “Klien saya tertarik dengan iklan itu. Tapi ketika mengetik *111*93*2#, RBT tidak pernah didapat dan pemotongan pulsa terus terjadi,” papar Hendi.

Saksi pelapor membenarkan penjelasan kuasa hukumnya itu. Ia mengetik perintah yang tertera dalam iklan tersebut. Tapi sejak 8 November 2010 hingga Februari 2011 atau selama tiga bulan, RBT tidak kunjung didapat dan pulsa selalu tersedot.

“Saya baru tahu pulsa saya tersedot pada 26 November 2010. Saat itu saya hendak menelpon kerabat saya, ternyata tidak bisa karena pulsa habis. Padahal, sejak diisi tidak pernah saya gunakan untuk apa pun. Tapi pulsa sudah habis, negitu akan saya pakai untuk menelpon,” jelas dia.

Namun, Frederike hingga jini belum mengetahui berapa jumlah kerugian akibat dari pencurian pulsa itu. “Yang jelas saya merasa tertipu dengan iklan RBT,” ujarnya dengan nada tinggi dan kesal.

Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi. Pengaduan sudah diterima dan diberikan registasi pelaporan. Petugas menjerat penyelenggara RBT itu dengan pelanggaran pasal 378 jo 372 KUHP dan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]