Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Lagi, Korban Pencurian Pulsa Melapor ke Polda
Monday 31 Oct 2011 17:27:23

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Korban kasus pencurian pulsa kembali melapor kepada Polda Metro Jaya, Senin (31/10). Kali ini korban yang melapor adalah Frederike (48). Karyawan swasta ini merasa telah dirugikan, karena pulsanya tersedot setelah mengikuti iklan ring back tone (RBT) gratis yang disiarkan sebuah stasiun teve swasta.

Frederike datang melapor ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Hendi Afia. Laporan pengaduan mereka diterima petugas yang piket di sentra pelayanan kepolisian (SPK) terpadu. “Kami datang melaporkan kasus pencurian pulsa yang menimpa klien kami. Kami melaporkan penyelenggara RBT,” jelas Hendi Afia.

Menurut dia, kliennya merasa tertipu dengan iklan RBT di sebuah stasiun teve swasta. Saat iklan itu ditayangkan, Frederike tertarik dengan iming-iming RBT gratis dan hadiah uang satu juta rupiah. “Klien saya tertarik dengan iklan itu. Tapi ketika mengetik *111*93*2#, RBT tidak pernah didapat dan pemotongan pulsa terus terjadi,” papar Hendi.

Saksi pelapor membenarkan penjelasan kuasa hukumnya itu. Ia mengetik perintah yang tertera dalam iklan tersebut. Tapi sejak 8 November 2010 hingga Februari 2011 atau selama tiga bulan, RBT tidak kunjung didapat dan pulsa selalu tersedot.

“Saya baru tahu pulsa saya tersedot pada 26 November 2010. Saat itu saya hendak menelpon kerabat saya, ternyata tidak bisa karena pulsa habis. Padahal, sejak diisi tidak pernah saya gunakan untuk apa pun. Tapi pulsa sudah habis, negitu akan saya pakai untuk menelpon,” jelas dia.

Namun, Frederike hingga jini belum mengetahui berapa jumlah kerugian akibat dari pencurian pulsa itu. “Yang jelas saya merasa tertipu dengan iklan RBT,” ujarnya dengan nada tinggi dan kesal.

Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi. Pengaduan sudah diterima dan diberikan registasi pelaporan. Petugas menjerat penyelenggara RBT itu dengan pelanggaran pasal 378 jo 372 KUHP dan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]