Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
SARA
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
2021-02-23 09:06:53

JAKARTA, Berita HUKUM - Kicauan dari pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai kental dengan muatan rasisme.

Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga merasa tidak nyaman dengan apa yang dikicaukan Ferdinand karena menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kicauan yang dipermasalahkan Andi Sinulingga tersebut diunggah Ferdinand pada Minggu (21/2). Ferdinand menilai Anies tidak pantas untuk bermimpin menjadi presiden RI dan lebih pantas jadi presiden di Yaman.

"Wahhh Nies, kamu mau kemana? Kerja aja ngga jelas jadi Gubernur, jadi menteri dipecat, koq mau bermimpi jadi Presiden? Ehh tp kalau presiden di Hadramaut Yaman ga apa2 kami dukung, tp kalau di Indonesia, jgn harap Nies, FERDINAND HUTAHAEAN DAN ANAK NUSANTARA NKRI LAWANMU..!" kicau Ferdinand sambil mengunggah video Anies yang telah digubah.

Bagi Andi Sinulingga, kicauan ini sangat berbau rasisme dan berbahaya bagi keutuhan NKRI. Andi juga mempertanyakan gerak aparat yang tidak responsif dengan ujaran kebencian semacam ini.

"Untuk yang ke sekian kali cuitan ferdinan ini sangat berbau rasisme. Tapi seperti biasa sepertinya polisi abai memprosesnya ujaran-ujaran kebencian dan politik yang berbau SARA seperti ini," ujar Andi kepada redaksi, Senin (22/2).

Menurutnya, kicauan ini sangat berbahaya karena politik SARA dihembuskan atas nama kecintaan pada NKRI. Secara tersirat, Ferdinand tampak ingin menunjukkan diri bahwa dia yang paling NKRI di bumi pertiwi ini.

"Dalam kicauannya itu dia mau mengatakan bahwa Anies tidak bisa jadi presiden karena orang Arab dan harus dilawan olehnya. Luar biasa ini orang gagahnya," demikian Andi Sinulingga.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]