Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Lagi, 2 Insinyur Dipanggil Kejaksaan untuk Penyidikan Kasus PT HNW
Wednesday 11 Sep 2013 13:37:11

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia hari ini kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) senilai Rp 209 miliar.

Kasus ini bermula dari penyaluran BLBU dalam bentuk padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai namun tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya amburadul serta tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.

"Dugaan tindak pidana BLBU paket I oleh PT HNW, hari ini dipanggil 2 Saksi, yaitu Ir. Elviana Anwar,M.Si, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Ir. Djoni, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (11/9) di Jakarta.

Diketahui tersangka sementara dalam kasus ini baru berjumlah 2 orang, yaitu Direktur Utama PT HNW, Sutrisno dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo. Penyidi juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita dokumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus ini, serta menyita benda bergerak dan tidak bergerak.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]