Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Labora Sitorus
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
Friday 04 Oct 2013 22:54:02

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
SORONG, Berita HUKUM - Majelis Hakim Martinus Bala, Maria Sitanggang, dan Irianto Tiranda membuka sidang perdana Aiptu Labora Sitorus, pada pukul 10:00 WIT dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Sebagaimana biasa, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Terdakwa dalam persidangan yang selanjutnya setelah Terdakwa hadir, Majelis Hakim menanyakan kesehatan Terdakwa.

"Setelah Terdakwa menyatakan sehat, Majelis Hakim menanyakan identitas lengkap Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dilanjutkan dengan menanyakan apakah Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dan menyatakan kalau dirinya didampingi oleh Penasehat Hukum," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (4/10).

Kemudiam Majelis Hakim (MH) mempersilahkan JPU membacakan Surat Dakwaan. MH menanyakan apakah Terdakwa telah mengerti isi dakwaan dan akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dijawab, kalau Terdakwa mengerti serta menyerahkan sepenuhnya kepada PH serta tidak berkeberatan atas surat dakwaan tersebut.

Sekitar pukul 13:00 WITA, mengingat Terdakwa dan PH tidak mengajukan eksepsi, maka MH menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013 dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Labora Sitorus
 
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
 
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
 
Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
 
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
 
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]