Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
LSM dan OKP Harus Berkantor di Aceh Timur
Monday 10 Jun 2013 18:28:31

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un dalam menyampaikan pidatonya.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dalam rangka melakukan pembinaan terhadap ormas dan LSM, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Forum Komunikasi dan Kosultasi (FORKOMKON) secara berkala dan terencana, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un dalam sambutannya pada Pembukaan Forum Komunikasi dan Konsultasi bagi Ormas, LSM dan OKP, Senin (10/6) mengatakan FORKOMKON merupakan wadah silaturahmi antara Pemerintah dengan kalangan pengurus ormas dan LSM. “Kegiatan ini penting dilaksanakan dan bernilai strategis untuk membangun kerjasama antara pemerintah dengan seluruh elemen infrastruktur politik di daerah ini," ujarnya.

Syahrul menambahkan, pembinaan Ormas, LSM dan OKP diarahkan pada sasarannya, untuk mendorong agar mampu memberikan semangat dan menumbuhkan motivasi pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, untuk memantapkan kesadaran masyarakat, berbangsa dan bernegara demi menjamin persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana M Amin SH mengatakan kegiatan ini diikuti 75 peserta dari berbagai perwakilan Ormas, LSM dan OKP, dalam Wilayah Aceh Timur. Sampai dengan bulan Mei 2013 terdapat 147 LSM, 16 diantaranya sudah berakhir masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 12 Ormas dan 6 OKP dan 3 SKT-nya sudah berakhir, juga terdapat 30 Yayasan/Lembaga.

“Kami minta bagi Ormas, LSM dan OKP yang masih beralamat di Kota Langsa untuk berdomisili di Wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk memudahkan Pemerintah Daerah melakukan pembinaannya," lanjut M Amin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]