Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LPSK
LPSK Target Berikan 1000 Seribu Layanan
Thursday 09 May 2013 20:48:42

Ilustrasi, Banner LPSK.(Foto: lpsk.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semenjak Januari hingga Mei 2013 telah memberikan 409 layanan rehabilitasi kepada 209 orang korban pelanggaran HAM berat, Kamis (9/5).

Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia menyatakan rehabilitasi itu terdiri dari 203 layanan psikologis dan sisanya berupa layanan medis, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi perlindungan di Purwakarta, Rabu kemarin oleh tenaga ahli LPSK Supriyadi W Eddyono.

"Para korban yang mendapat layanan rehabilitasi, secara umum adalah kepada korban pelanggaran HAM berat 1965 dan 1966. Kasus Tanjung Priok dan kasus Penghilangan Paksa," terang Maharani.

Selain itu Jawa Tengah adalah provinsi yang memperoleh porsi paling tinggi dalam layanan terebut sebanyak 217, Yogyakarta 82 layanan dan Sumatera Barat 44.

Ditambahkan Maharani, bahwa sementara ini ada 300 korban pelanggaran HAM berat masih dalam tahap penelahaan dan menunggu rapat Paripurna LPSK untuk memutuskan pemberian layanan rehabilitasi.

"Jatim, DKI Jakarta dan Jawa Barat justru, dibawahnya, masing-masing sebanyak 27 layanan, 22 dan 11 layanan," ujarnya dan menyatakan target LPSK selama setahun ini memberikan sebanyak 1000 layanan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]