Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LPSK
LPSK Target Berikan 1000 Seribu Layanan
Thursday 09 May 2013 20:48:42

Ilustrasi, Banner LPSK.(Foto: lpsk.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semenjak Januari hingga Mei 2013 telah memberikan 409 layanan rehabilitasi kepada 209 orang korban pelanggaran HAM berat, Kamis (9/5).

Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia menyatakan rehabilitasi itu terdiri dari 203 layanan psikologis dan sisanya berupa layanan medis, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi perlindungan di Purwakarta, Rabu kemarin oleh tenaga ahli LPSK Supriyadi W Eddyono.

"Para korban yang mendapat layanan rehabilitasi, secara umum adalah kepada korban pelanggaran HAM berat 1965 dan 1966. Kasus Tanjung Priok dan kasus Penghilangan Paksa," terang Maharani.

Selain itu Jawa Tengah adalah provinsi yang memperoleh porsi paling tinggi dalam layanan terebut sebanyak 217, Yogyakarta 82 layanan dan Sumatera Barat 44.

Ditambahkan Maharani, bahwa sementara ini ada 300 korban pelanggaran HAM berat masih dalam tahap penelahaan dan menunggu rapat Paripurna LPSK untuk memutuskan pemberian layanan rehabilitasi.

"Jatim, DKI Jakarta dan Jawa Barat justru, dibawahnya, masing-masing sebanyak 27 layanan, 22 dan 11 layanan," ujarnya dan menyatakan target LPSK selama setahun ini memberikan sebanyak 1000 layanan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait LPSK
 
• LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
• Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
• LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
• LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
• DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]