Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
HAM
LPSK Siap Lindungi Korban HAM Berat
Friday 11 Nov 2011 20:05:57

Aksi unjuk rasa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat (Foto: Pitaloka.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk memberikan perlindungan terhadap para korban pelanggaran HAM berat. Pemberian bantuanitu mencakup aspek restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Bahkan, saat ini yang sudah dijalankan adalah pemberian bantuan medis dan bantuan psiko-sosial. "Pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPSK Nomor 4/2009 tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam press briefing si kantor LPSK, Jakarta, Jumat (11/11).

Sedangkan nggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat merupakan hak korban dan kewajiban negara yang telah terangkai dalam berbagai instrumen hak asasi dan juga putusan-putusan (yurisprudensi). "Pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat merupakan amanat UU Nomor 13/2006 yang disebutkan dalam Pasal 6 dan pasal 7," jelasnya.

Dalam pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat, lanjut dia, LPSK belum pernah memakai instrumen kompensasi. Alasannya, hal tersebut membutuhkan putusan pengadilan HAM. "Sedangkan untuk restitusi sudah dilakukan dengan mengajukan restitusi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdal Kashim menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat dari LPSK. "Korban pelanggaran HAM pada umumnya telah dilindungi LPSK. Jika ada dimensi pidana dalam kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM juga selalu komunikasi dengan LPSK," tandasnya.(mic/irw)



 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]