Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
HAM
LPSK Siap Lindungi Korban HAM Berat
Friday 11 Nov 2011 20:05:57

Aksi unjuk rasa penuntasan kasus pelanggaran HAM berat (Foto: Pitaloka.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap untuk memberikan perlindungan terhadap para korban pelanggaran HAM berat. Pemberian bantuanitu mencakup aspek restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.

Bahkan, saat ini yang sudah dijalankan adalah pemberian bantuan medis dan bantuan psiko-sosial. "Pemberian bantuan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPSK Nomor 4/2009 tentang Pemberian Bantuan Kepada Korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam press briefing si kantor LPSK, Jakarta, Jumat (11/11).

Sedangkan nggota LPSK Lili Pintauli mengatakan, perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat merupakan hak korban dan kewajiban negara yang telah terangkai dalam berbagai instrumen hak asasi dan juga putusan-putusan (yurisprudensi). "Pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat merupakan amanat UU Nomor 13/2006 yang disebutkan dalam Pasal 6 dan pasal 7," jelasnya.

Dalam pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat, lanjut dia, LPSK belum pernah memakai instrumen kompensasi. Alasannya, hal tersebut membutuhkan putusan pengadilan HAM. "Sedangkan untuk restitusi sudah dilakukan dengan mengajukan restitusi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdal Kashim menyatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan adanya perlindungan bagi korban pelanggaran HAM berat dari LPSK. "Korban pelanggaran HAM pada umumnya telah dilindungi LPSK. Jika ada dimensi pidana dalam kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM juga selalu komunikasi dengan LPSK," tandasnya.(mic/irw)



 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]