Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
LPSK Dampingi 5 Korban Penganiayaan di Pengadilan Palu
Monday 03 Jun 2013 15:47:50

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(Foto: Ist)
PALU, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim pendamping bagi lima saksi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob Poso di Pengadilan Negeri Palu, Senin (3/6).

"Pendampingan terhadap lima orang korban tersebut dalam persidangan yang akan dilaksanakan besok, merupakan bagian dari bentuk perlindungan yang telah diputuskan LPSK pada Februari lalu," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai melalui pesan elektroniknya, Senin (3/6).

Tim dipimpinan Anggota LPSK Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono. "Salah satu tugas tim adalah memastikan para terlindung LPSK yang juga merupakan saksi korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob tersebut merasa nyaman secara psikilogis dan aman dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan palu," katanya.

Kabarnya, kelima saksi dan korban ini mengalami penyiksaan sejak proses penangkapan dan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Mereka akhirnya dilepaskan, karena dianggap tidak terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya dua anggota Brimob di Poso pada Desember 2012 lalu. "Meski telah dilepaskan, para saksi dan korban ini menderita sakit dan trauma akibat penyiksaan yang mereka alami saat itu," katanya.

Lebih lanjut Ketua LPSK mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberanian kelima saksi korban ini untuk mengungkap peristiwa penyiksaan tersebut. Betapa tidak, dari 14 saksi dan korban yang mengalami penyiksaan saat itu, hanya lima orang saja yang berani mengungkap, sembilan lainnya justru enggan memberikan kesaksian.

"Ketakutan ini wajar terjadi, mengingat latar belakang pelaku cukup kuat dan bersenjata sehingga para saksi dan korban cenderung memilih bungkam," ungkapnya.

Selain itu, Ketua LPSK mengatakan selama ini upaya pemulihan medis dan psikologis telah diberikan kepada kelima korban tersebut. "Pasca ditandatanganinya perjanjian pada Maret lalu, para terlindung tersebut telah mendapatkan sejumlah penanganan medis dan konseling psikologis yang ditangani tim medis dan psikologis yang telah ditunjuk LPSK, hal ini diberikan secara gratis dan merupakan penghargaan negara terhadap para saksi korban yang telah berkontribusi terhadap proses penegakan hukum," katanya.

Untuk itu, Semendawai berharap peran kerja sama dari aparat penegak hukum di Palu dalam rangka pelaksanakan proses pemeriksaan terlindung LPSK pada persidangan yang akan berlangsung hari ini.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]