Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
LPSK Beri Perlindungan Korban Pencurian Pulsa
Tuesday 15 Nov 2011 16:55:10

Aksi unjuk rasa penuntasan kasus pencurial pulsa konsumen (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah dirinya dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal, Hendri Kurniawan (36), korban pencurian pulsa mendatangi gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (15/11). Langkah ini ditempuh, agar mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dari lembaga tersebut.

Hendri datang ke LPSK itu, bersama kuasa hukum Bontor Tobing. Kedatangannya ini untuk menerangkan berkas yang harus ditandatangani terkait adsministrasi perlindungan LPSK. Hendri yang tiba menggunakan taksi itu, terlihat jalan terpincang-pincang lantai dua di gedung itu. Hal ini akibat bekas cidera pelaku yang menganiayanya tersebut.

Menurut Bontor Tobing, pihaknya yakin LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban pencurian pulsa itu. "Permohonan kami akan dikabulkan. Sedangkan bentuk perlindungannya, masih akan diputuskan dalam rapat paripurna komisiner LPSK itu," jelas dia.

Sedangkan Hendri yang ditemui wartawan, menyatakan bahwa dirinya akan tetap konsekuen dalam perjuangannya. Diirnya akan tetap menyeret pelaku yang menggelapkan pulsa ponselnya, meski dirinya dianiaya secara fisik. "Saya tidak akan mencabut laporan saya meski dianiaya. Ini merupakan batu ujian ketika berbicara kebenaran," tegas dia.

Sebelumnya, pada Senin (14/11) kemarin, Hendri telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Dalam pemeriksaan selama enam jam itu, ia ditanyai seputar kronologi pencurian pulsa yang dilakukan layanan sms premium 'INI GRATIS'.

Usai mendapat SMS tersebut, pulsa Hendri tersedot dan mengadu ke Grapari Bogor lewat line 116. Selain itu, dia juga telah mengirimkan keluhan lewat surat pembaca di salah satu harian di Bogor. Bahkan, telah mendatangi Grapari dan diterima customer servis setempat. "Kata mereka waktu itu, 'INI GRATIS' adalah bahasa iklan. Kami juga tidak tahu, apa maksud keterangan mereka," beber Bontor.

Kepada penyidik, Hendri juga telah menyerahkan ponsel dan sim card untuk dijadikan barang bukti. Rencananya, Mabes Polri akan memanggil pihak Grapari Bogor serta customer servis yang menerima aduan Hendri. Tapi belum bisa dipastikan jadwal pemanggilan tersebut.(dbs/irw)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]