Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Baim Wong
LPSK Apresiasi Artis Baim Wong, Bantu Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO
2019-12-12 05:21:32

Artis Baim Wong bersama pimpinan LPSK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi artis Baim Wong yang menolong beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baim Wong yang bernama lengkap Muhammad Ibrahim diketahui telah membantu proses kepulangan seorang PMI dari Hongkong kembali ke tanah air.

Saat itu, ia mengetahui kejadian yang dialami korban atas cerita dari rekannya bahwa korban benar-benar memerlukan pertolongan.

"Baim Wong bersedia membelikan tiket pulang agar korban dipulangkan ke Indonesia," ujar Evan, Humas LPSK kepada wartawan BeritaHUKUM.com melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (11/12).

Saat ini salah seorang PMI diduga korban pengantin pesanan di China telah resmi dilindungi LPSK, sesuai kewenangan yang tertera dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian LPSK," jelas Evan.

Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Achmadi menemui secara langsung Baim Wong di salah satu restaurant di bilangan Jakarta, Selasa (10/12).

Dalam kesempatan itu, LPSK memberikan apresiasi dalam bentuk surat resmi untuk menyampaikan rasa terima kasih. Selain surat, Baim Wong juga menerima kenang-kenangan berupa plakat serta souvenir.

Dalam surat LPSK itu, disampaikan terimakasih atas perhatian dan kontribusi Baim Wong dalam perlindungan terhadap korban tersebut, dan LPSK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap Baim Wong dapat terus aktif dan berpartisipasi dalam perlindungan terhadap Saksi dan Korban.

"Semoga kebaikan Saudara (Baim Wong) dapat menginspirasi masyarakat luas untuk ikut berperan dalam melindungi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," demikian surat LPSK yang dibaca Baim Wong.

Baim sendiri mengaku terkejut saat menerima apresiasi dari LPSK. Ia tak menyangka tindakannya berbuah penghargaan dari lembaga negara.

Menurutnya apa yang dilakukannya murni sebuh tindakan kemanusiaan yang seringkali dilakukan, meskipun dengan latar belakang kasus yang berbeda.

Selanjutnya suami Paula Verhouven ini mengaku akan menyambut positif ajakan untuk menjadi duta LPSK. Namun ia ingin mempelajari lebih jauh tentang dunia perlindungan saksi dan korban.

Baim Wong berjanji akan bertandang ke kantor LPSK di lain kesempatan, sekaligus mempromosikan LPSK dan isu perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Baim Wong
 
LPSK Apresiasi Artis Baim Wong, Bantu Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO
 
Digugat 100 Miliar oleh Manajemen Artis, Akhirnya Baim Wong Bongkar Ini dan Tantang Astrid
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]