Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
LPS
LPS Mengungkapkan Telah Menyelamatkan Bank Century
Tuesday 17 Dec 2013 19:35:19

Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman dan Samsu Adi Nugroho.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Corporate Secretary Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengungkapkan bahwa telah menyelamatkan bank Century.

"Satu bank yang kita selamatkan yaitu bank Century," kata Samsu dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Selasa (17/12) di gedung Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

"Tidak ada bailout, kami mengenal istilah PMS, yakni Penanaman Modal Sementara terkait Century," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan bahwa hingga saat ini dalam hal pengejaran aset, LPS secara belum melakukannya.

"Pengejaran aset century secara formil belum," ujar Arie. Selain itu Arie menjelaskan bahwa sebenarnya sejak tahun 2012 LPS telah bekerjasama dengan Kejagung.

"LPS sudah ada kerjasama dengan Kejagung. LPS ini badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel, karena kami juga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Arie.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2004, Rp703 miliar sisi penjaminan yang sudah diberikan LPS. Dan awal berdirinya LPS dari anggaran APBN sebesar Rp4 triluin, kemudian berjalannya LPS ini dari 0,2 persen pertahun dari setiap bank, atau sekitar Rp6 triliun pertahun.

"Kami tetap berhati-hati dalam pengelolaan dana, nantikan ada penyetoran negara bukan pajak," pungkas Samsu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait LPS
 
• Masyarakat Belum Paham Peran LPS
 
• LPS Mengungkapkan Telah Menyelamatkan Bank Century
 
• Kejar Aset Bank Gagal, LPS Gandeng Kejaksaan Agung
 
• Simpanan Nasabah Kaya Tembus Rp 1.718 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]