Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
LP Pengeroyokan Wartawan 'Mangkrak' di Polsek Pasar Minggu
2020-06-29 17:23:11

Polsek Pasar Minggu (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan Polisi (LP) terkait pengeroyokan yang diadukan seorang wartawan berinisial ISP hingga kini 'mangkrak' di Polsek Pasar Minggu. Pasalnya, selaku pelapor Ia dikeroyok di jalan Raya Rawa Bambu Pasar Minggu Jakarta Selatan pada 7 Desember 2019 lalu sekitar pukul 22.05 WIB.

Menurut ISP dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Minggu pada hari itu juga. Karena ia merasa dirugikan atas pengeroyokan tersebut.

"Pada saat kejadian tersebut, saya sedang mengendarai mobil dengan nopol BXXXTBI bersama LFT di jalan Raya Rawa bambu. Dari sisi kiri mobilnya, ada mobil dengan nopol FXXXDY yang mencoba mendahului mobil yang ia kendarai. Karena merasa posisi mobil tersebut saat menyalip terlalu mepet ke mobilnya dan posisi jalan raya ada penyempitan jalan, ISP pun mengarahkan mobilnya ke sisi kanan," ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM via WhassApp, Senin (29/6).

Lebih lanjut ISP menjelaskan pada saat mengarahkan mobilnya ke kanan, ia mengaku sempat membentur mobil dengan nopol BXXXXTYO yang ada di sisi kanan mobilnya. Karena tiba-tiba pengemudi mobil FXXXDY menghentikan mobilnya dengan posisi di depan mobil ISP. Pengemudi mobil FXXXDY tersebut turun dan menghampirinya.

"Dia marah ke saya sambil menunjuk mobil yang terserempet mobil saya. Dia bilang, Itu mobil saya, lalu memukul saya. Kemudian ada satu orang lagi dari mobil yang sama juga memukul saya," katanya.

Selanjutnya, karena tidak mau terlibat dalam perkelahian dan situasi lalu lintas yang menjadi macet, ISP pun meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Pasar Minggu. Ia kemudian memutuskan untuk mengendarai mobilnya yang sempat berhenti di tengah jalan tersebut.

Sekitar 200 meter dari tempat kejadian, ISP melihat mobil BXXXXTYO berada di pinggir jalan. Pengemudi mobil tersebut memberi isyarat meminta mobilnya untuk menepi.

"Karena merasa terancam, saya pun melarikan mobil saya sambil bilang kita selesaikan saja di Polsek Pasar Minggu," ujarnya.

ISP mengaku sempat terjadi kejar-kejaran antara dirinya dengan mobil tersebut. Bahkan ditengah kejar-kejaran tersebut, ISP mengaku mobilnya senpat digedor oleh seseorang dari mobil BXXXXTYO.

Sesampai di Polsek Pasar Minggu, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek setempat. ISP pun menerima surat tanda terima laporan dengan nomor 817/K/XII/2019/Polsek Psm. Hingga laporan tersebut selesai dibuat, para terduga pelaku pengeroyokan wartawan tersebut tidak datang ke Polsek yang dimaksud.

Usai membuat laporan, ISP mengaku bersama LFT sempat dipanggil ke Polsek Pasar Minggu pada tanggal 10 Desember 2019 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, ia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak Polsek Pasar Minggu.

Pada tanggal 2 Juni 2020, ISP mendatangi Polsek Pasar Minggu untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduannya. Ia mengaku, petugas Polsek Pasar Minggu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memproses laporan pengaduan ISP.

Menurut penuturan ISP, petugas tersebut memberi tahu bahwa pihak kepolisian setempat telah memanggil terlapor. Dikatakan juga bahwa para terduga pelaku pengeroyokan wartawan rakyatmerdekanews.com tersebut mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ISP.

"Tapi kata petugas tersebut, masalah tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena harus ada saksi ahli. Setahu saya kalau pasal 170 KUH Pidana (pengeroyokan-red) itu tidak harus pakai saksi ahli. Terduga sendiri sudah mengakui kalau mereka memukul saya, dua-duanya kata petugasnya sudah mengakui. Kenapa belum ditahan?" kata ISP seraya bertanya tanya.

Berdasrkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Juni 2020, pihak kepolisian setempat telah melakukan beberapa tindakan,. Diantaranya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang dengan status sebagai saksi. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi untuk meminta status identitas kendaraan.

Menurut ISP yang juga Ketua Pokja Wartawan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini mengaku ingin masalah pengeroyokan terhadap dirinya segera diproses secara hukum. Menurutnya, tenggang waktu 6 bulan dirasa sudah cukup lama untuk sebuah kasus pengeroyokan. Terlebih lagi para terduga juga sudah mengakui perbuatannya. Karenanya, ISP pun meminta para “hakim jalanan” ini segera ditahan dan dijadikan tersangka.

"Jangan sampai orang yang justru patuh pada hukum justru tidak mendapatkan keadilan. Saya minta mereka segera ditahan dan diadili," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]