Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganja
LP Kerobokan Bebaskan ABG Australia Pembawa Ganja
Monday 05 Dec 2011 13:50:32

KP Kerobokan Denpasar, Bali (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia, Minggu (4/12) telah membebaskan abg Australia LM (14). Pembebasannya itu bertepatan dengan dua bulan ia mendekam dalam tahanan di Bali. LM menjadi tahanan aparat keamanan Indonesia, setelah kedapatan memiliki 6,3 gram ganja kering di dalam saku celananya.

"Sebelumnya kami sudah mengambil sidik jari, memproses dokumen pembebasan, dan mengambil foto yang bersangkutan. Dia sekarang bebas dan kami segera melepaskannya," kata Kepala LP Kerobokan, Bali, Siswanto kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (5/12).

Sebelum dibebaskan, LM menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pada 25 November lalu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama dua bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Karena LM sudah menjalani tahanan selama kurang lebih dua bulan, maka LM langsung menghirup udara bebas, setelah palu diketuk. Bocah 14 tahun ditahan aparat keamanan Selasa (4/10) di Legian, Kuta karena kedapatan menyimpan 6,9 gram ganja di saku celananya.

Menurut kuasa hukum sang bocah, Mohammad Rifan sejauh ini belum diketahui jadwal kepulangannya ke Australia. "Tiket penerbangan sudah didapat namun saya belum memperoleh konfirmasi dari orang tuanya kapan mereka akan pulang ke Australia. Dia pasti sangat gembira bisa bertemu orang tuanya lagi," kata Rifan.

Beberapa tahun belakangan Bali kerap menjadi persinggahan para pengedar obat-obatan terlarang. Salah satu kasus paling terkenal adalah kasus Bali Nine, yaitu sembilan warga Australia yang tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 8,3kg heroin dari Bali ke Australia pada tahun 2005.

Enam orang dari mereka dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya menjalani hukuman penjara dalam waktu panjang. Sebagian dari mereka juga tengah menunggu putusan peninjauan kembali yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.(beb/sut)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]