Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
LOGICA2 Konsultasikan Impian Warga Aceh Timur
Wednesday 09 Oct 2013 21:47:32

Ilustrasi.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - LOGICA2 AustralianAID memfasilitasi pertemuan puluhan Tokoh masyarakat dengan pihak Puskesmas Perkebunan Inti, tepatnya di aula Puskesmas, Indra Makmur, Aceh Timur.

Acara tersebut bertujuan untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang berhubungan dengan kesehatan, serta menawarkan solusi-solusi untuk perbaikan pelayanan Puskesmas selama ini supaya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan tema; "Konsultasi Impian Warga".

Kegiatan itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, komite kesehatan, kader Posyandu dan perangkat-perangkat kampong yang ada di kecamatan Indra Makmur.

Kepala Puskesmas Perkebunan Inti, Ibrahim S.Kep menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, serta perbaikan pelayanan Puskesmas kedepan.

"Ini merupakan pertemuan yang luar biasa," ujarnya.

Karena warga dengan leluasa dapat mengungkapkan perasaannya, perihal kondisi kesehatan di masyarakat, serta baik tidaknya pelayanan yang diberikan selama ini. Dengan demikian secara bersama-sama merumuskan skala pioritas harapan masyarakat yang dituangkan dalam rekomendasi bersama untuk langkah aksi, unit pelayanan kedepan.

"Kami sangat berterimakasih kepada LOGICA2 yang memfasilitasi pertemuan ini," ucapnya.

Fasilitator LOGICA2 Kecamatan Indra Makmur, Hawin Halaina menyebutkan, kegiatan Konsultasi Impian Warga ini juga sedang berlangsung di 23 Kecamatan dampingan LOGICA2 di Aceh Timur, dengan konsentrasi di 20 unit Puskesmas dan 25 unit sekolah dampingan dan P2TP2A.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan LOGICA2 (Local Governance Innovation for Communities in Aceh) telah melakukan kegiatan pendampingan masyarakat, termasuk salah satunya adalah pemetaan masalah kelompok marginal dan masyarakat umum terkait dengan keluhan layanan dibidang pelayanan pendidikan dasar/pelayanan kesehatan, serta di bidang lainnya untuk terwujudnya pelayanan bermutu di setiap unit pelayanan pemerintah, di kabupaten Aceh Timur.

Hal itu sesuai dengan misi Bupati Aceh Timur yang termuat dalam point nomor 7 yaitu: Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang kesehatan, pendidikan dan sosial dasar lainnya dengan memanfaatkan IPTEK, demikian melalui rilisnya, Rabu (9/10).(rls/bhc/sul).


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]