Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus BLBI
LMND Demo Kementerian ESDM Menuntut Nasionalisasi Freeport dan Usut Kasus BLBI
Wednesday 27 Jan 2016 17:53:06

Tampak para massa LMND saat melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/1).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) yang merupakan Elemen massa untuk demokrasi di Indonesia menggelar aksi solidaritas pada, Rabu (27/1), mereka dengan menggunakan atribut bernuansa merah pun menyampaikan pendapat di depan publik dengan membentangkan spanduk dan membawa bendera yang berwarna orange di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jumlah Massa LMND dengan kisaran kurang lebih seratus orang ini berkumpul menyampaikan tuntutan-tuntutannya terkait Tambang Freeport.

Jami Kuna selaku Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND menyampaikan bahwa, "Dari awal kemerdekaan, negeri Indonesia didirikan untuk mensejahterakan rakyatnya. Hingga siapapun yang hidup di atasnya layak dan pantas untuk mendapatkan segala hal yang disebut 'sejahtera'," teriaknya saat berorasi.

"Rakyat untuk segera me-Nasionalisasi Perusahan asing (Freeport, NHM, Antam, Dll). Ditambah lagi kasus BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah, harus diusut hingga tuntas," ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini tujuannya untuk mengajukan kepastian bagi rakyat Indonesia agar mendapatkan hak pekerjaan dan upah layak, mendapatkan perumahan, pendidikan, pangan, layanan kesehatan, jaminan sosial, serta yang tidak kalah penting juga adalah hak untuk bebas dari rasa takut.

Berikut ini beberapa tuntutan yang diutarakan dan disampaikan para massa aksi demonstrasi :

1. Menasionalisasi Seluruh aset-aset strategis yang dikuasai asing.

2. Bangun industri nasional

3. Ciptakan lapangan pekerjaan dan upah layak nasional.

4. Wujudkan pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis.

5. Wujudkan kesehatan gratis dan berkualitas.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]