Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
LHI dan Ahmad Fathanah Kembali Disidang
Monday 08 Jul 2013 10:10:50

Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, kembali melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan mereka.

"Agendanya kami mendengarkan jawaban jaksa," kata penasehat hukum Luthfi, Zainudin Paru, saat dihubungi, Senin (8/7). Menurut Zainudin, sidang tersebut akan dimulai sekitar pukul 09:00 WIB.

Setelah sidang Luthfi rampung, majelis akan menggelar sidang dengan agenda yang sama bagi Fathanah. Penasehat hukum Fathanah, Achmad Rozi, mengatakan sidang dijadwalkan pada pukul 10:00. "Ya sekitar jam 10:00-11:00," ujarnya.

Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Duit itu merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur Indoguna, Maria Elizabeth Liman, bila perusahaannya mendapat tambahan impor 80 ribu ton daging sapi.

Luthfi dituding menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan Fathanah disebut menghubungkan Luthfi dengan Elizabeth, termasuk menerima duit darinya.

Luthfi dan Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa KPK menduga Luthfi telah mencuci uang sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2004. Sedangkan Fathanah diduga mencuci uang mulai 2011.

Sebelumnya, Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, (LHI) juga telah menjalani sidang perdananya di lantai II Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Ia terjerat kasus korupsi suap Import daging Sapi di Kementerian Pertanian.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan dugaan transaksi menerima uang suap sebesar Rp 250 juta, dari Yudi Setiawan di Hotel Grand Indonesia Jakarta Pusat yang menitipkan uang kepada Ahmad Fathanah, kemudian Ahmad Fathanah menyerahkan uang tersebut kepada (LHI) didepan Yudi Setiawan saat di Hotel Grand Indonesia.

Juga dakwaan telah menerima suap di apartemen Sudirman Jakarta, menerima uang dari Yudi Setiawan, sebesar Rp 2 miliar untuk proyek bibit jagung.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]