Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
LHI dan Ahmad Fathanah Kembali Diperiksa KPK
Wednesday 17 Jul 2013 12:00:10

Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ahmad Fathanah (AF) dan Luthfi Hasan Ishaq (LHI) untuk tersangka Maria Elisabeth Liman (MEL) terkait kasus pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan diperiksa untuk Maria Elisabeth Liman (MEL).

"Mereka diperiksa untuk MEL," ujarnya, Rabu (17/7).

Luthfi Hasan telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:30 WIB. Tetapi seperti biasanya, mantan presiden PKS itu tidak mau menanggapi pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi tadi.

Luthfi dan Fathanah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait penambahan kuota impor daging sapi.

Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah sendiri didakwa telah menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna yang diberikan melalui Direktur Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Uang itu diduga bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama. Sementara itu, Juard dan Arya telah divonis hakim 2 tahun 3 bulan penjara.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]