Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
LHI Masih Belum Mau Terbuka Soal Bunda Putri
Monday 23 Sep 2013 22:21:48

Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M. Assegaf hingga saat ini sosok Bunda Putru belum mau dibuka apa dan sejauh mana peran Bunda Putri. Bahkan, Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku hingga saat ini kliennya belum mengungkapkanya.

Ketika ditanya soal Bunda Putri, M Assegaf mengatakan, "belum tahu saya, pak Luthfinya belum cerita," ujar Assegaf di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Menurut Assegaf, kliennya memang belum mau bercerita soal nama yang belakangan muncul dalam rekaman percakapan di persidangan Fatonah. Sehingga, tim Kuasa Hukum sendiri juga belum tahu siapa sosok yang namanya muncul di persidangan itu.

"Coba nanti saya tanyakan lagi ya," ujarnya.

Nama Bunda Putri pertama kali muncul di persidangan Ahmad Fathanah. Saat itu Jaksa Penuntut Umum memperdengarkan rekaman sadapan telepon, antara LHI dan putra Hillmi Aminuddin, Ridwan Hakim.

Dalam tengah-tengah percakapan telepon, tiiba-tiba ada seorang wanita yang dipanggil 'Bunda' masuk dalam pembicaraan. Wanita yang belakangan diketahui bernama Saputri itu terdengar begitu memiliki pengaruh, dalam pengaturan pembagian anggaran.

Setelah ditelusuri, Bunda Putri ternyata adalah wanita yang dekat dengan Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Hasanuddin Ibrahim alias Odeng. Bunda Putri dikabarkan terkenal sebagai sosok ahli dalam lobi-melobi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]