Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
LHI Masih Belum Mau Terbuka Soal Bunda Putri
Monday 23 Sep 2013 22:21:48

Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, M. Assegaf hingga saat ini sosok Bunda Putru belum mau dibuka apa dan sejauh mana peran Bunda Putri. Bahkan, Muhammad Assegaf, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mengaku hingga saat ini kliennya belum mengungkapkanya.

Ketika ditanya soal Bunda Putri, M Assegaf mengatakan, "belum tahu saya, pak Luthfinya belum cerita," ujar Assegaf di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Menurut Assegaf, kliennya memang belum mau bercerita soal nama yang belakangan muncul dalam rekaman percakapan di persidangan Fatonah. Sehingga, tim Kuasa Hukum sendiri juga belum tahu siapa sosok yang namanya muncul di persidangan itu.

"Coba nanti saya tanyakan lagi ya," ujarnya.

Nama Bunda Putri pertama kali muncul di persidangan Ahmad Fathanah. Saat itu Jaksa Penuntut Umum memperdengarkan rekaman sadapan telepon, antara LHI dan putra Hillmi Aminuddin, Ridwan Hakim.

Dalam tengah-tengah percakapan telepon, tiiba-tiba ada seorang wanita yang dipanggil 'Bunda' masuk dalam pembicaraan. Wanita yang belakangan diketahui bernama Saputri itu terdengar begitu memiliki pengaruh, dalam pengaturan pembagian anggaran.

Setelah ditelusuri, Bunda Putri ternyata adalah wanita yang dekat dengan Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Hasanuddin Ibrahim alias Odeng. Bunda Putri dikabarkan terkenal sebagai sosok ahli dalam lobi-melobi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]