Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
LHI Dijanjikan Rp 40 Miliar Untuk Muluskan Kouta Impor Daging Sapi
Wednesday 24 Apr 2013 13:03:05

Juard Effendy (depan) dan Arya Abdi Effendi, terdakwa suap impor daging sapi saat akan menjalani sidang perdana di Pengdailan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dijanjikan uang Rp 40 miliar oleh perusahaan importir PT Indoguna Utama. Uang itu untuk memuluskan kuota impor daging sapi pada perusahaan tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dua tersangka dari PT Indoguna Utama yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengdailan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

M Rum, JPU yang membacakan dakwaan dua tersangka itu mengatakan bahwa PT Indoguna memberikan janji pada Luthfi Hasan.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada Lutfhi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014, yang juga menjabat sebagai Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," katanya.

Pemberian uang dan janji itu dapat mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama. Apalagi, yang menjabat Menteri Pertanian, Suswono berasal dari partai yang sama dengan Luthfi Hasan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Janji itu agar mempengaruhi pejabat Kementan untuk kuota pengurusan impor daging sapi, agar dilakukan oleh PT Indoguna," tambahnya.

Mengenai pertemuan di Medan antara Luthfi Hasan, Suswono, dan Dirut PT Indoguna Utama yakni Maria Elisabeth Liman, KPU menyatakan pertemuan itu membahas kuota impor daging sapi.

"Pertemuan dilakukan di kamar Luthfi Hasan Ishaaq di nomor 9006 Hotel Aryaduta Medan. Peretmuan itu dilakukan lima orang yakni Maria Elisabeth Liman, Ahmad Fatnah, Lutfi Hasan, Suswono, dan Suharno," tambah JPU lainnya, Surya Nelli.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]