Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kebebasan Pers
LBH Pers: Pemerintah Kurang Serius Melindungi Kebebasan Pers
Friday 04 May 2012 15:51:28

Demontrasi kebebasan pers (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pada Hari Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengingatkan Pemerintah untuk lebih serius memberikan perlindung dan jaminan terhadap kesebebasan pers. Pasalnya dari catatan LBH Pers dan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) ada delapan kasus pembunuhan wartawan yang pelakunya belum ditangkap.

"Kita melihat pada tahun 2012 kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis semakin meningkat. Dari catatan kami, ada delapan kasus pembunuhan wartawan dari tahun 1996 s/d 2010, yang pelakunya belum diproses secara hukum," ujar ketua LBH Pers Hedrayana saat ditemui BeritaHUKUM.com di kantornya, kemarin.

Hendra menambahkan, misalnya kasus Udin yang sebentar lagi akan darluasa. "Contohnya kasus yang menimpa Udin. Inikan sudah enam belas tahun, dua tahun lagi kan sudah kadarluasa. Jika dibiarkan ini akan menjatuhkan kredibelitas Pemerintah dimata internasional," tambahnya.

Menurut Hendra, kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di suatu negara akan menjadi catatan hitam di dunia internasional." Dan kemungkinan lembaga-lembaga internasional yang melindungi jurnalis, membawa kasus ini ke mahkamah internasional. Dan jika itu terjadi bisa dipastikan akan menjatuhkan kredibilitas pemerintah di mata dunia," tuturnya.

Untuk itulah pihaknya berharap, kepada Pemerintah untuk serius menangani kasus ini. Sebab kasus pembuhunan terhadap wartawan bukalah kriminal murni, melainkan sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Hendra menegaskan, jika pelaku dan dalang pembunuhan wartawan tertangkap, harus dihukum seberat-beratnya. "Agar ada efek jera, tetapi bagaimana bisa, toh pelakunya belum tertangkap," imbuh Hendra.

Sekedar informasi, delapan kasus pembunuhan wartawan adalah, kasus pembuhanan Fuad M Syarifuddin wartawan harian Bernas Yogyakarta, (1996), Naimullah wartawan Sinar Pagi (1997), lalu Agus Mulyawan Asia Press (1999), muhammad Jamaluddin, Kameramen TVRI (2003), Ersa Siregar, Jurnalis RCTI (2003) dan terakhir Alfred Mirulewan tabloid Pelangi (2010). (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kebebasan Pers
 
Polemik Deddy Corbuzier Vs Kemenkumham, Ini Komentar Praktisi Hukum Dolfie Rompas
 
Jamin Kebebasan Berpendapat, Presiden Terima Antara Achievement Award
 
Industri Pers Harus Kembangkan Pers Nasionalis
 
SPRI: Presiden Harus Segera Bertindak Selamatkan Kebebasan Pers
 
Reproduksi Regulasi Usang, Ancaman Bagi Kebebasan Pers
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]