Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
LBH Medan
LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
Saturday 24 Jan 2015 00:45:02

ksi Unjuk Rasa LBH Medan dijalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (23/1).(Foto,BH/bar)
MEDAN. Berita HUKUM - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya di Ibukota Jakarta, juga mengalir di Kota Medan. Massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menggelar unjuk rasa mengutuk keras tindakan Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) secara mengejutkan.

Aksi unjukrasa yang diprakarsai oleh LBH Medan ini juga diwarnai dengan aksi membakar ban bekas, tepat diperempatan jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Adapun perihal tuntuntan, LBH Medan ini menegaskan, proses penangkapan BW sangat tidak wajar dan tidak prosedural. Lantaran, penangkapan yang dilakukan Polri juga tidak beradab.

"Penangkapan tanpa surat perintah hanya berlaku pada pelaku tindak pidana yang tetangkap tangan. Polri dalam menangkap Bambang Widjojanto sudah melanggar Pasal 18 ayat 2 KUHAP dan ketentuan perundang-undangan," tegas Pimpinan aksi, Ismail Hasan Koto SH, saat melakukan aksi damai di jl. Imam Bonjol, Medan pada, Jumat, (23/1).

Selain itu, lanjut Ismail, tindakan menangkap Bambang Widjojanto, telah merendahkan martabat Polri dari sisi profesionalisme penegakkan hukum. Penangkapan tersebut sangat arogan dan dipaksakan.

"Penangkapan BW terkesan balas dendam, karena memiliki hubungan dengan penetapan tersangka BG atas kasus rekening gendut," tegasnya lagi.

Sementara itu, Septian Chaniago, SH selaku koordinator Aksi LBH Medan menegaskan, agar Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas mengatasi kisruh tersebut. Sikap Jokowi diminta tidak 'mbalelo' dalam melakukan penyelamatan terhadap institusi yang paling terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini.

"Kita juga meminta kepada presiden Jokowi untuk mengambil sikap tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan ini" pungkas Septian dengan teriakan suara lantang.(bhc/bar)


 
Berita Terkait LBH Medan
 
• LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
• LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
• LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
• LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
• LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]