Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
LBH Medan
LBH Medan Pra Pradilan Kapolda Sumatera Utara
Wednesday 27 Jun 2012 17:23:07

Pengacara LBH Medan, Wandy SH dan Anggun Pribadi SH (Foto: BeritaHUKUM.com)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Menjelang hari jadi Polri pada tanggal satu Juli mendatang, Kapolda Sumut dan Kapolres Tapsel di Pra Peradilan atas penangkapan ketua Kelompok Tani Torang Jaya, Sinur Sitomorang. Terhadap termohon satu Kapolda Sumut Irjen Amat Sastro, dan termohon dua Kapolres Tapsel AKBP Subandria.

Pra-Peradilan di gelar di Pengadilan Negeri Medan, ruang Cakra 11, sidang yang di pimpin oleh Hakim tungal EL Sinurat, beragendakan untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi yang di hadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mewakili pemohon Sinur Situmorang, pada Rabu (27/6).

Sebelum sidang di mulai Pengacara Poldasu Kompol Napitupulu ingin menyerahkan duplik kepada Majelis Hakim, namun EL Sinurat menolak dengan jawaban, "kemarin tidak menyiapkan duplik, tidak perlu, ini kok mau di serahkan, tidak perlu lagi, kita mendengarkan keterangan saksi saja," ujar Sinurat.

Saksi pertama Desmon mengatakan dalam kesaksiannya, bahwa di hari minggu, ketika berada di warung bersama Sinur Situmorang mendapat telpon yang mengatakan dari Polsek, meminta Sinur Situmorang hadir ke Polsek untuk mendata kerugian akibat pembakaran rumah dan pengrusakan ladang milik kelompok tani, Situmorang esok harinya Senin pagi berangkat menuju Polsek dan hingaa saat ini tidak pulang, karena sudah di tangkap dan di tahan di Polsek pak Hakim " pengacara Polda menanyakan kesaksi Desmond, apa anda melihat Sinur pergi Kepolsek" di jawab saksi Desmon, 'tidak melihat kepergian nya".

Saksi ke dua yang di hadirkan LBH Medan Manuari Sidahuruk, mengatakan tidak jauh berbeda dengan kesaksian Desmon, bahwa Sinur di telpon dan dijanjikan Polisi Polsek untuk datang mendata ganti rugi pembakaran, namun beliau menambahkan, "tidak melihat ada surat penangkapan dan pemangilan untuk Pak Sinur pak Hakim," ujarnya.

Surat penangkapan terhadap Marga Situmorang ini sangat berbeda dengan surat penahanan, di surat penahanan namanya Sinur Sitomorang, artinya sangat berbeda secara KHUP, bila berbeda kita bisa melakukan upaya Hukum sesuai dengan Perkap No 8 tahun 2009, "harus sesuai dengan nama dan identitas, kata salah satu pengacara LBH Medan Anggun SH.

Sedangkan, pernyatan Wandy SH, Pengacara yang mewakili Sinur Situmorang, "tadi kita mengajukan bukti dan saksi saksi, karena terjadi pengkapan dan penahan yang tidak sah terhadap Sinur Situmorang, kami beranggapan Kapolda dan Kapolres telah bertindak sesat, dan kami meminta Kapolres Tapsel di copot, karena tidak mampu menjaga ekskalasi konflik lahan di wilayah hukumnya, Sinur di tangkap dan di jebloskan dengan surat yang tidak sesuai dengan surat penahan, dan melakukan pasal yang di dakwakan, serta alamat Sinur berbeda semua,".

Pengacara yang mewakili Polda, Kompol Napitupulu menolak memberikan keterangan usai persidangan, prihal keterangan saksi, beliau mengatakan ke BeritaHUKUM.com "kita ngak boleh mengomentari keterangan saksi ujar nya," tegasnya. Sidang di tunda esok kamis (28/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kepolisian.(bhc/put)


 
Berita Terkait LBH Medan
 
LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]