Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LBH Medan
LBH Medan Nilai Kinerja Hakim Jauh dari Keadilan
Wednesday 20 Mar 2013 16:52:25

Suasana Diskusi Publik di kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Selasa (19/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Beberapa putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan terkadang sangat kontroversial sehingga masyarakat pencari keadilan mulai tidak percaya akan kinerja para Hakim tersebut.

Pembahasan tentang masalah ini dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam acara Diskusi Publik yang bertemakan "Tela'ah Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Medan Yang Tidak Berkeadilan" di kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Selasa (19/3) kemarin.

"Kita lihat putusan Hakim dalam perkara pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal yang divonis bebas oleh PN Medan tahun 2006, dan kemudian dinyatakan buron karena merugikan Negara hingga Rp 227 Triliun akibat kerusakan hutan tersebut. Ini kan sangat kontroversial," ujar Syah Rijal Munthe SH didampingi, Wakil Direktur LBH Medan, M Khaidir Harahap SH.

Ditambahkan Rijal, adanya putusan Hakim terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2010 dengan terdakwa Usanudin.

"Banyak lagi putusan-putusan yang kita lihat janggal seperti dana Bansos juga tahun 2011 dengan terdakwa Aminuddin, Subandi, Syawaluddin, putusan mereka yang ringan karena dengan alasan kooperatis dan telah mengembalikan uang negara, mereka diputus ringan," terangnya.

Selain itu ada juga sidang yang sering digelar malam hari, seperti terdakwa Kardius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 7 tahun 6 Bulan Penjara, tetapi ketika divonis Majelis Hakim hanya 2 tahun 6 bulan penjara.

"Ini kan sangat aneh dengan putusan tersebut. Tidak hanya itu, keputusan menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Faisal dan Elvian terdakwa kasus korupsi dinas PU Deliserdang sangat dipertanyakan," sambung Khaidir.

Maka dari itu mereka meminta Komisi Yudisial sebagai lembaga Negara independen untuk mengontrol kinerja dan kualitas Hakim, walaupun telah mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat.(bhc/and)



 
Berita Terkait LBH Medan
 
LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
 
LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
 
LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
 
LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
 
LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]